Morowali Utara, Mediapatriot.co.id – Dari sejumlah keterangan kepala Desa dan Mantan Kepala Desa di Morut yang melakukan pengadaan barang lampu jalan tenaga Surya melalui Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020/2021 saat dikonfirmasi awak media ini diantaranya :
1.Mantan Kades sea dan Kolo Atas kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, menjelaskan yang mana pihak nya telah melakukan pembayaran secara lunas terhadap oknum (H) yang juga Pimpred dari salah satu media onlain dan bahkan pihaknya merasa kaget karena pembayaran tersebut sudah di lakukan sejak pemasangan lampu jalan tenaga Surya,”ucapnya.
Kami pikir barang tersebut milik oknum (H) ini dan Kami sudah keliru tidak membaca dengan cermat terkait kontrak jual beli barang antara kami dan penyedia, oleh sebab itu oknum (H) harus mempertanggung jawabkan dana yang telah kami bayarkan ke dia,”ungkapnya.
Ditempat yang berbeda kepala Desa peleru, saat di konfirmasi melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx menjelaskan, yang mana pihaknya akan berkoordinasi dengan bendara desa,”tulusnya.
Selanjutnya, awak media ini mengkonfirmasi melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxcxxx mengungkapkan, yang mana pihak nya telah membayar lunas kepada oknum (H) yang mengaku barang tersebut miliknya,”kata Kades.
Melanjutkan, mengkonfirmasi Kades Taende melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx mengungkapkan, yang mana pihaknya suda melunasi semua sejak pemasangan lampu jalan tenaga Surya tersebut, dan pihaknya meminta kepada seluruh kepala desa yang terlibat pemasangan lampu jalan tenaga Surya untuk melporkan oknum H yang sudah mengelapkan dana tersebut dan tidak membayarkan ke pihak penyedia,”pintanya.
Kepada media ini pihak penyedia menjelaskan, yang mana pihak nya akan melakukan penagihan dan apa bila tidak di bayarkan maka pihak kami akan melakukan upaya mengambil kembali barang tersebut (Cabut), karena kami sangat dirugikan sudah dua tahun lebih belum ada pembayaran dengan berbagai alasan yang di sampaikan oknum (H) ke pada Kami, tegasnya.
Ada pun keterangan kepala desa yang sudah membayar lunas ke oknum inisial (H), silahkan minta minta ke dia uang tersebut, karena disini sesuai apa yang menjadi kesepakatan bersama yang tertuang dalam kontrak jual beli yang ada bukan oknum H melainkan kami dari pihak penyedia.
“Oleh sebab itu saya selaku Direktur area memberi kuasa terhadap keponakan saya Roby A Naser melakukan penagihan dan pencabutan”, ucapnya dengan nada kesal karena nomor hp oknum susah dihubungi.
Oleh sebab itu kami pihak penyedia menghimbau agar semua kepala desa untuk segera melunasi pembayaran lampu jalan tenaga surya, yang sampai saat ini belum di bayar,”pungkasnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di hubungi. ***
(Ardian Waeo)