INAFIS : SAT-RESKRIM POLRES ACEH TIMUR IDENTIFIKASI WARGA ACEH UTARA, YANG DI TEMUKAN MENINGGAL DI KEBUN JAGUNG PANTEE BIDARI.

ACEH, MPI – Muhammad rasyid, (58). Warga dusun pantee ara gampong tanjung dalam selatan kecamatan langkahan kabupaten aceh utara di temukan meninggal dunia dalam keadaan tengkurap pada hari rabu 06/09/2023 sekitar pukul.15.00.wib, di sebuah kebun jagung di dusun bahagia gampong pantee labu kecamatan pantee bidari kabupaten aceh timur.

Kapolres aceh timur, melalui kapolsek pantee bidari Ipda Munawir, HRD.,S.KM. Kamis 07/09/2023 mengungkapkan, korban (muhammad rasyid) pertama kali di temukan oleh “zulkifli” warga setempat sekitar pukul.17.30.wib, saat itu pula “zulkifli” hendak mencari rumput untuk makan ternak.

“Setiba di lokasi kejadian saksi “zulkifli” melihat sesosok tubuh manusia, yang sedang tengkurap di kebun jagung milik “marzuki”. Yang mana lahan tersebut, dikelola oleh “bukhari”. Saksi kemudian mendatanginya untuk memastikannya, namun tubuh manusia tadi sudah tidak bergerak. Saksi kemudian menyampaikan kepada kepala dusun bahagia kemudian melaporkan ke polsek pantee bidari,” ungkap Ipda munawir.

Memperoleh informasi, adanya temuan mayat tersebut. Kapolsek pantee bidari bersama sejumlah anggota menuju ke lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta koordinasi dengan sat-reskrim polres aceh timur.

Setibanya di lokasi, tim INAFIS sat-reskrim polres aceh timur. Melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang- bukti dan keterangan di lapangan, selanjutnya membawa tubuh korban untuk dilakukan visum luar di UPTD puskesmas pantee bidari.

“Dari keterangan dr. Rakyal aini, yang melakukan visum luar terhadap korban. Temukan sejumlah luka robek pada area perut, telapak kaki kiri. Betis bagian depan dan belakang serta korban mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut.” Sebut Ipda Munawir.

Selanjutnya, korban dibawa oleh keluarganya akan di makamkan di TPU. Gampong tanjung dalam slatan kecamatan langkahan kabupaten aceh utara.

“Dugaan sementara, penyebab kematian korban tersebut. Akibat tersengat listrik dari kebun jagung, yang dipasangi kawat listrik dengan tujuan untuk mengusir hewan liar agar tidak merusak kebun jagung tersebut dan kasus ini sudah ditangani oleh sat-reskrim polres aceh timur. Terang kapolsek pantee bidari Ipda Munawir, HRD,S.KM.

Atas peristiwa tersebut, kapolres aceh timur. Mengimbau warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.

“selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas kapolres. Di jelaskanya, jika memang terbukti. Warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan pasal 40 ayat 4 U-U nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp. 50 juta rupiah.

Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, maka pelaku bisa di jerat dengan pasal 359 KUHP. Yang berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (ke alpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Aceh)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan