Jakarta,- mediapatriot.co.id Pemerintah DKI Jakarta kembali mengalokasikan anggaran Rp23,2 miliar, kepada kontraktor pelaksana PT.Nikita Sari Jaya dan kontraktor PT Ambalat Jaya Abadi untuk Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung bangunan tempat tinggal Flat /rumah susun. Sebelumnya, di era gubernur Basuki Tjahaya Purnama (2016-207), Pemprov DKI telah menggelontorkan anggaran Pembangunan rumah susun Nagrak sebesar Rp1,3 triliun.
Ternyata, menurut pengakuan sejumlah penghuni rusun, telah terdapat kebocoran dibanyak sisinya. Disinyalir, proyek tersebut merupakan proyek gagal konstruksi dan patut dipertanyakan bagaimana tanggung jawab kontraktor sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Sekjen LSM- Gerakan Cinta Indonesia ( LSM- GRACIA) Hisar Sihotang menegaskan, mestinya itu tanggung jawab rekanan terdahulu. Namun dirinya mempertanyakan, justru Pemprov DKI Jakarta mengucurkan Anggaran Rp 23,3 miliar untuk proyek tambal sulam.
“Tidak tertutup kemungkinan proyek tambal sulam, menjadi ajang oknum Dinas PRKP untuk kepentingan pribadi, apalagi di kerjakan oleh kedua kontraktor tersebut, kita sama sama paham track rekord kedua perusahaan tersebut ,” tegas Hisar
Pengakuan salah seorang warga rusun Nagrak, dirinya tinggal di tower 12 lantai 2, sering terjadi genangan akibat rembesan air dari tembok bangunan.
Hisar juga membahas insiden jatuhnya material beberapa waktu lalu, adalah akibat kelalaian kerja yang tidak sesuai dengan metode yang aman dan benar, dan sejumlah pekerja tidak memiliki sertifikasi keterampilan kerja (SKT).
“Kalau benar sejumlah pekerja dan pengawasnya memiliki sertifikat safety, kecil kemungkinan insiden itu terjadi,” jelas Hisar Sihotang dikantornya.
Pantauan Tim awak media dirumah susun Nagrak tower 8 lantai 17 Jumat. (22/9/2023), sedang berlangsung proses kegiatan pekerjaan mengerok permukaan dinding T= 20 cm, pembutan chafeer T= 3 cm, 3, dan pekerjaan water Proof dinding T=20 cm.
Akbar, Konsultan pengawas PT.Gumilang mengatakan, sebelum insiden jatuhnya material, pihaknya sudah melaporkan secara tertulis kepada kepala Bidang Perumahan DPRKP dan juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ir. Suharyanti MT.
“Point yang kami sampaikan antara lain, penggunaan safety kerja (K3) tidak sesuai dengan aturan termasuk insiden jatuhnya material, pelaksanaan pekerjaan untuk pengerokan (kerok) permukaan dinding tidak dilaksanakan, dianalisa hanya 30% untuk sementara kita stop kegitan pada tower 11 dan tower 12,” jelas Akbar.
Saat ditanya nilai kontrak untuk kedua anggaran, Akbar menjelaskan, nilai kontrak PT. Nikita Sari Jaya Rp13,453.000,000, sedangkan nilailai kontrak untuk PT. Ambalat Jaya Abadi, ia belum bisa menjelaskan. Ia hanya menyebut Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) nilainya Rp9.779.425.000,00.
Pantauan kegiatan pemeliharaan berkala rumah susun 6 Nagrak tepat nya di tower 8 Lantai 17, tampak Gondola sepertinya tidak terurus.
Amanat undang- undang jasa konstruksi no. 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur, setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja seperti untuk tukang kayu dan tukang pembesian.
Project Manager PT. Nikita Sari Jaya Bram Sagala membantah tudingan tersebut, bahkan tidak mengakui kalau konsultan pengawas telah bersurat ke Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta, akibat sejumlah kegiatan terindikasi terjadi penyimpangan.
Dirinya mengatakan untuk pekerjaan dilapangan sudah sesuai dengan aturan (K 3), sudah dilaksanakan.
Namun, saat dipertanyakan, dimana diatur bahwa tukang maupun penanggung jawab teknis tidak perlu memiliki sertifikat keahlian (SKT), dirinya tidak dijawabnya. Ia justru berkilah, ketika petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan Sidak (inspesi mendadak) ke lokasi proyek Nagrak, tidak ada masalah.
“Kalau tidak memiliki Sertifikat keterampilan (SKT), sertifikat kompetensi kerja (SKK) dan sertifikat keahlian (SKA) tidak bisa teken kontrak, yang jelas harus 100%. Untuk sejumlah pekerja seperti tukang tidak diharuskan memiliki sertifikat ketrampilan,(SKT), kecuali tukang screed,” tegasnya.
Sebelumnya, konsultan pengawas PT.Gumilang, Akbar Fauzan, kepada tim mediapatriot.co.id mengakui telah bersurat ke Dinas Perumahan terkait tower 11 dan 12 yang tidak dikerik dan diminta untuk di stop karena tidak sesuai dengan analisa kerja, dimana hanya 30% yang dikerjakan.
Hal tersebut dibantah Penanggung jawab PT. Nikita, Bram. Ia menegaskan bahwa semua prosedur sudah dilaksanakan termasuk K 3 sudah sesuai dengan prosedur.
Pakta yang terjadi dilapangan, ditemukannya sejumlah pekerja dan bahkan penanggung jawab teknis mengaku tidak memiliki sertifikat keterampilan (SKT).
Disinyalir, telah terjadi penyimpangan hingga pengurangan volume dan bahkan terindikasi terjadi kerugian negara.
Untuk pekerjaan bongkar screed ekssisting, mengerok permukaan dinding, pengecoran beton screed T: 5 cm, K-175, pelapisan coating dengan tiga lapis, pekerjaan kegiatan chamfer T: 3 cm, water proof dinding T 20 cm, kegiatan(penambah yang bocor antara beton dengan beton) atau celah dinding beton, pengecatan tralis dan pembuatan tralis, service gondola di 14 tower, plafon di tower 11, tower 12, tower 13, dan tower 14, dan pengecetan awal + kerik dan cat dasar).
Hingga berita ini diturunkan, pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ir. Hendry Cristian,MH, tidak menanggapinya.
Demikian pula kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ir. Suharyanti,MT, tidak memberikan respon alias melainkan bisu seribu bahasa.(JHON /TIM )