SUKABUMI,MPI-
Berdasarkan pemantauan terkait laporan pengaduan HMI Cabang Sukabumi tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa untuk program pendampingan hukum oleh sejumlah kurang lebih 85 desa yang sudah melakukan belanja jasa hukum dengan sudah mentransfer dengan jumlah yang bervariatif, kisaran Rp.6 juta sampai Rp 10 juta ke salah satu kantor hukum.
Menurut Aktivis LBH Damar Keadilan Rakyat(DKR) Saleh Hidayat,SH,berpendapat.
Pihak Polres Sukabumi saat ini sedang melakukan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5 KUHAP yang menjelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap dan membuat terang suatu dugaan tindak pidana dengan mencari bukti permulaan yang cukup guna melanjutkan atau tidak pada proses Penyidikan dan menetapkan calon Tersangkanya. Apabila ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup, maka Penyidik dapat melanjutkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan dan menentukan calon tersangkanya .
Saat ini penyidik polres Sukabumi sudah memeriksa dan meminta keterangan dari pihak pelapor, pihak DPMD Kabupaten , dan sampling dari beberapa desa yang sudah melakukan transfer Serta sudah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan hal tersebut saya memandang dan berpendapat bahwa apabila merujuk pada konstruksi hukum yang selama ini sudah saya sampaikan pada media dan berita2 sebelumnya, maka 2 (dua) bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, yakni bukti MOU pendampingan hukum desa dan bukti transfer menggunakan rekening desa ke rekening pribadi, maka Penyidik saya kira sudah dapat menentukan calon Tersangkanya yakni para kepala desa yang sudah MOU dan melakukan transfer kepada Oknum Pimpinan atau asisten dari Kantor Law Firm di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat .
Menurut Pemerhati masalah Hukum dan Kebijakan Publik di Kabupaten Sukabumi,Adji Sudrajat DM SH.
Menyebutkan.
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Penyidik pada Satreskrim Polres Sukabumi, harus berani tegas dan mengungkap fakta-fakta hukum yang ada dan menjadi alat bukti awal pelaporan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.
” Kami mendorong APH, bertindak cepat,akurat, teliti dan cerdas dalam pengungkapan fakta hukum yang ada dan alat bukti pendukung lain dari hasil pengembangan proses penyelidikan,” tegas mantan aktivis 98 ini.
Reporter:Asep Mita
Kepala Biro:Sopandi
Editor Hamdanil Asykar