Jakarta,- mediapatriot.co.id Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara menargetkan 5.500 ekor hewan penularan rabies (HPR) mendapat vaksin anti rabies pada 2023 untuk mempertahankan status Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah bebas rabies.
“Dalam rangka mempertahankan Jakarta bebas rabies, maka tahun ini kami targetkan 5.500 ekor anjing, kucing, kera, dan musang (hewan penularan rabies) mendapat vaksinasi rabies,” ujar Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara Unang Rustanto kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu
Menurut Efryanto ketua RW 10 Semper Barat Jakarta Utara vaksinasi anti rabies tahun ini perlu mengikut sertakan kucing dan anjing yang sudah divaksin tahun lalu, untuk mempertahankan sistem kekebalan tubuh hewan tersebut dari infeksi Lyssavirus Rabies, spesies virus yang menyebabkan penyakit rabies pada manusia dan hewan.
“Hewan divaksin itu masa berlakunya hanya satu tahun, dan tahun berikutnya divaksin lagi. Pasti ada sebabnya mereka (penyayang hewan perlu memvaksin lagi hewan peliharaannya),” kata Efryanto.
Dia menambahkan, vaksinasi anti rabies dari pemerintah difasilitasi secara gratis oleh Sudin KPKP, misalnya saja pada 4 Oktober 2023 di Kelurahan Semper Barat Jakarta Utara
Mengenai syaratnya, pemilik hewan peliharaan berdomisili di Jakarta Utara, umur hewan minimal empat bulan, dan kondisi hewan sehat, tidak bunting atau sedang menyusui.
Selain vaksin anti rabies, menurut Unang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas KPKP juga melakukan pencegahan rabies pada kucing melalui sterilisasi untuk menekan populasi.
Targetnya untuk tahun 2023 ini melakukan sterilisasi sebanyak 80 ekor kucing,dan anjing yang terdiri dari vaksin sebanyak 60 pengobatan 20
Pelaksanaan sterilisasi ada yang berbiaya dan ada yang tidak.
Bagi yang tidak berbiaya, diutamakan untuk pendaftar yang memiliki lebih dari lima ekor kucing peliharaan, memiliki KTP DKI dan berdomisili di Jakarta Utara, serta telah mendaftar melalui Satuan Pelaksana KPKP di kecamatan atau sesuai domisili KTP.
Apabila memenuhi persyaratan, pendaftar bisa melakukan sterilisasi kucing tersebut maksimal dua ekor.
Jenis kucing yang disterilisasi adalah lokal/domestik, bukan ras atau campuran.
Umur minimal enam bulan dan maksimal lima tahun. Kemudian kondisinya sehat, tidak bunting atau sedang menyusui, dan dianjurkan hewan menjalani puasa 6-8 jam sebelum pelaksanaan sterilisasi.
Pada 4 Oktober 2023 ini kucing dan anjing sebanyak 80 dari pemilik telah mendaftar pelayanan sterilisasi gratis yang berkolaborasi dengan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi DKI Jakarta
Dikarenakan berbagai sebab seperti kondisi kesehatan yang tidak sehat maka sebanyak 80 ekor kucing dan anjing pemilik dari Kecamatan Cilincing Jakarta Utara yang mengikuti sterilisasi. Jumlah kucing yang mengikuti sterilisasi tersebut yang ditargetkan yakni sebanyak 80
Sudin KPKP Jakarta Utara kembali melakukan sterilisasi kucing dan anjing sebanyak 80 ekor, bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jakarta Utara.(JHON )