PJ Gubernur Heru Budi Hartono Melarang Pejabat Esalon 3 dan Esalon 4 DKI JAKARTA Untuk tidak Terlibat Kasus PINJOL Seperti kasus Lurah Kelapa Gading Barat

Jakarta,-mediapatriot.co.id PJ Gubernur Heru Budi Hartono melarang para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terlibat pinjaman online alias pinjol. Sebab, menurut dia, para pejabat tersebut memperoleh gaji, bahkan tunjangan kerja yang cukup.

Jangan main pinjol, kata Heru Budi dalam arahannya pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota
Dalam pelantikan itu, Heru menyinggung ada pejabat di Kelurahan Kelapa Gading yang terbelit pinjol. Geram dengan kasus tersebut, dia mengungkapkan kekesalannya kepada para pejabat Eselon III dan IV yang memiliki jabatan setara lurah, camat dan kepala bagian (Kabid).
Kepala Sekretariat Presiden ini heran apa kekurangan pejabat tersebut mengingat gaji yang didapatnya dirasa sudah cukup. Heru enggak tahu dapatnya (gaji atau tunjangan kinerja) berapa. 25 (juta rupiah)? Sudah gitu main pinjol, terus gimana masih kurang terus, ujarnya.
Kasus pinjol di Kelurahan Kelapa Gading yang dimaksud Heru Budi adalah petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) dipaksa utang pinjol dan koperasi untuk atasannya. Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra.(JHON )



Posting Terkait

Jangan Lewatkan