MEDIAPATRIOT.ID -Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Menurut Ade, keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
Hingga saat ini, menurut Ade, sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL, ajudan, hingga sopirnya.
Ade menyebut pihaknya juga telah menyiapkan pasal akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Syahrul belakangan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sejalan dengan itu, mencuat isu SYL menjadi korban pemerasan oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK yang dimaksud, berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, adalah Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK.
Firli pernah secara tiba-tiba membantah.
“Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan, saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan,” kata Firli tanpa ditanya, di sela konferensi pers kasus dugaan korupsi Wali Kota Bima di KPK, Kamis (5/10). (Bento)
Polda Metro: Kasus ‘Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK’ Naik Penyidikan