Ketua LBH DKR Sukabumi,Saleh Hidayat,SH ,Angkat Bicara Terkait Surat Perintah Bupati Sukabumi Menarik Dan Menyetorkan Kembali DD Ke Kas Desa

SUKABUMI,MPI-Menanggapi pemberitaan di media globalhukum.com yang berjudul “Hak Hukum Rakyat Miskin Dicopot Bupati Sukabumi Yang Diduga Tabrak UU Desa dan Permendes PDTT” pada intinya pemberitaan tersebut mempersalahkan keputusan Bupati Sukabumi, yakni Surat Perintah Bupati Nomo.700/22/1960/Inspektorat/2023. Tertanggal 29 September 2023. Surat perintah bupati tersebut berdasarkan pada laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi No.700.1.2.12/3552/Sekret/2023 tertanggal 21 September terkait pengawasan pelaksanaan anggaran tahun 2023 tentang bantuan hukum oleh sejumlah 85 desa yang sudah melakukan MOU dengan salah satu firma hukum.

Menurut Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat ( DKR) Sukabumi,Saleh Hidayat,SH,
menyebutkan dan berpandangan,
Isi surat perintah bupati tersebut pada pokoknya adalah memerintahkan para camat untuk para kepala desa yang sudah melakukan belanja jasa bantuan ke salah satu firma hukum tersebut, agar menarik kembali dan menyetorkan kembali ke rekening desa, ini berarti bahwa tindakan 85 desa adalah sudah salah dan melawan hukum oleh karena bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang dibiayai oleh negara melalui pemerintah desa, adalah Prematur atau belum ada regulasi yang jelas dan berkepastian hukum, saya memandang bahwa surat perintah bupati Sukabumi tersebut adalah sudah tepat meskipun sedikit terlambat karena dikeluarkan pada saat sudah bergulir proses penyelidikan polres Sukabumi. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin seperti kelompok dipabel, perempuan dan kelompoklainnya melalui pemerintah desa memang sudah diatur dalam Permendes PDTT No.8 tahun 2022 sebagaimana disebutkan oleh Narasumber dalam berita globalhukum tersebut, akan tetapi pelaksanaan pembiayaan bantuan hukum bagi masyakat miskin tetap harus berdasarkan atau tidak boleh bertentang dengan UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang mengatur dengan sangat jelas bahwa pemberi bantuan hukum mutlak harus lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh 85 desa yang melakukan belanja jasa bantuan hukum ke Firma Hukum adalah melanggar UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,tegasnya.

Terpisah Pimpinan Kokab Sukabumi Lidikkrimsus Abau Adji Sudrajat,DM,SH, berpandangan.
Persolan program pendampingan hukum yang menjadi masalah hukum ini,merupakan peristiwa kelalaian dan pembiaran Bupati Sukabumi selaku pimpinan Daerah. 85 Desa sudah melakukan dugaan melawan hukum,dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum secara melawan hukum.
“Program ini memang ada dan merupakan amanat Undang-undang desa, tapi program yang baik tidak dilaksanakan dengan prosedur yang tidak baik atau tidak baku akan menghasilkan prodak yang cacat hukum,” ungkapnya.

Solusi terbaiknya adalah, bagai mana uang negara Dana Desa (APBN) yang keluar atau di duga jebol melalui program yang prematur bisa terselamatkan.
Dan membuat efek jera dan tobat secara kolektif tidak akan mengulangi kembali dari para terduga pelaku yang merupakan pelayan publik dari lembaga pelayanan publik (Pemerintahan Desa) di 85 di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Termasuk mengingatkan kembali Bupati Sukabumi dan jajarannya,agar lebih hati-hati dan teliti dalam hal pengawasan melekatnya sampai tingkat Desa di Kabupaten Sukabumi.
Mengingat APBN melalui Dana Desa ( DD) nilainya cukup besar dan sangat rentan penyalahgunaan.
Ini harus diawasi lebih ketat dan terintegrasi,imbuhnya.

Reporter : Nana Supriatna
Kepala Biro : Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan