Aparatur Sipil Negara harus Memahami Peningkatan Peraturan Kepegawaian Terkait kode Etik , kode Perilaku dan Netralitas di Jakarta Utara

Jakarta,- mediapatriot.co.id Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan Kepegawaian terkait Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas bagi Aparatur Negara (ASN) di Ruang Pola, Lantai 2 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (11/10). Kegiatan yang dilakukan secara daring dan luring ini merupakan penguatan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Secara sederhana, kode etik dan kode perilaku dapat dipahami sebagai pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan dalam melaksanakan tugas, dan pergaulan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kode etik dan kode perilaku sangat penting bagi ASN untuk menjaga martabat dan kehormatannya,” kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit.

Ditambahkan Abdul Khalit, perlunya dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Diterangkan Abdul Khalit bahwa Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah me-launching core value Ber-AKHLAK. Hal tersebut menjadi nilai-nilai dasar semua, yang berarti Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Dengan demikian, ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat membangun budaya kerja ber-AKHLAK sebagai nilai dasar yang bertransformasi menjadi kode etik dan kode perilaku.

Abdul Khalit berpesan kepada para Pejabat Sektoral di tingkat kota, kecamatan, para kepala sekolah dan guru yang rentan terhadap segala bentuk intervensi politik agar dapat menyimak dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber. “Sehingga dapat memperoleh pemahaman secara komprehensif, mampu mengaplikasikannya terkait dengan penegakan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara,” katanya.

Abdul Khalit mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat pada kegiatan ini. “Terima kasih pada semua pihak yang terlibat, baik UKPD yang hadir juga pada narasumber, terutama Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber adalah Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Pengawasan Bidang Penerangan Nilai Dasar, Kode Prilaku, dan Netralitas ASN, Agustinus Tri Putranto, Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi, dan KPU Jakarta Utara, Abi Maharullah(JHON)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan