Jakarta,- mediapatriot.co.id Kelurahan Semper Barat Dan PTSP Melakukan Jemput Bola Identitas Kependudukan Digital Jakarta Utara atau IKD wilayah RW 12 di Kelurahan Semper Barat Jakarta Utara.
Adapun pada saat Bina Kependudukan (Biduk) di wilayah RW 012 Kelurahan Semper Barat Saifudin menyampaikan, penyelengaraan IKD berdasarkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang memadai dan terintegrasi.
“Pada dasarnya IKD ini adalah untuk menuntaskan masalah ketersediaan blangko KTP-El yang sering habis, dan pelayanan adminduk dirasa tidak memuaskan masyarakat. Dengan adanya IKD ini, masyarakat tidak perlu lagi mencetak blangko KTP-El, cukup dengan IKD sudah bisa digunakan secara legal dan semestinya,” kata Saifudin
Plt Kasudin Dukcapil Jakarta Utara Ginanjar S.OS bekerjasama dengan kepala PTSP kelurahan Semper Barat Erwin Harahap menambahkan, nantinya ada enam jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
“Nantinya ada enam jenis kartu yang terintegrasi. Jadi andaikata nanti ada perubahan data karena pindah alamat, semua sudah terintegrasi jadi satu, termasuk lokasi DPT (daftar pemilih tetap) saat pemilu,” tambahnya.
Disinggung terkait sosialisasi yang sudah dilakukan kepada masyarakat umum, Saifudin mengatakan, tim dari Sudin Dukcapil Jakarta Utara sudah melakukan sosialisasi ke Kantor RW di Jakarta Utara. Pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kelurahan, untuk melakukan pelayanan yang optimal. Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD, bisa mengunjungi kantor Kelurahan terdekat dan menemui Operator SIAK di sana.
“Kami sudah siapkan personel di masing-masing kantor kecamatan. Jadi aktivasi ini tidak hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil atau MPP, tetapi di (kantor) kecamatan juga bisa. Kalau bagaimana teknis sosialisasinya, ini tergantung kreativitas para camat dan kepala satuan pelaksana mau dijadwalkan per RT atau per RW, operator SIAK di kecamatan kami pastikan sudah siap melayani,” tuturnya.
Sebagai informasi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif.
Berikut langkah-langkahnya:
- Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, Email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data.
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai.
(JHON )