Diduga Gunakan Nama Megawati, Oknum Wakil Ketua MPR RI “Caplok” UTA’ 45 Jakarta

Jakarta, – mediapatriot.co.id Mengacu pada ketentuan maupun Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Yayasan dan Perkumpulan, Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemblokiran terhadap Universitas Tujuh Belas Agustus ( Untag) Jakarta.

Pemblokiran tersebut terjadi berdasarkan pertemuan diruang Wakil Ketua MPR RI, Ketua Fraksi PDIP tanggal 15 Oktober 2015. Disaat pertemuan dengan Dirjen AHU, Wakil ketua MPR RI dan perwakilan ikatan alumni Untag Jakarta dan menyampaikan data dan fakta yang berkepentingan guna untuk menjalankan asas kehati- hatian dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Berikut petikan dan tercatat di laman pencatatan Dirjen AHU Kemenkumham RI, dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan diruangan Ahmad Basarah sebagai wakil ketua MPR RI, ketua Fraksi PDIP juga dihadiri oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI dan perwakilan Ikatan Alumni Untag Jakarta.

Diketahui Bambang Prabowo,S.H. Alumni Fakultas Hukum Untag’45 Jakarta tahun 1987 dalam hal tersebut mengatakan, bahwa seharusnya pemblokiran dilakukan dengan menggunakan surat resmi yang mempunyai legal standing yang jelas, yang dikirim ke Dirj AHU Kemenkumham RI,” ujarnya.

Menurutnya, bukan dilakukan diruang kerjanya Wakil Ketua MPR RI, Ketua Fraksi PDIP, jelas ini merupakan penyelewengan jabatan. Apakah karena merasa sebagai pejabat tinggi negara lalu dengan seenaknya melakukan yang bukan kapasitasnya,” terang Bambang.

Tidak hanya itu, peralihan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus Jakarta. Salah seorang sumber informasi mengatakan, bahwa pada tahun 2024 merupakan puncak dari kebangkrutan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

Bahwa seluruh aset lahan milik YPT 17 Agustus 1945 Jakarta yang dijaminkan kepada BNI 1946 Cabang Krekot, Pasar Baru Jakarta Pusat tidak dapat dilunasi oleh pengurus Yayasan.

Akibatnya lahan tersebut dalam proses penyitaan dikarenakan YTP 17 Agustus 1945 Jakarta pada saat itu sudah tidak mampu membayar cicilan dan membayar pokok hutangnya,” bebernya.

Bahkan pada saat itu, tidak seorangpun dari Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang bersedia untuk membantunya. Termasuk orang-orang yang mengatakan dirinya Nasionalis,” tegasnya.

Namun pada akhir tahun 2004 sejumlah Petinggi YTP 17 Agustus 1945 Jakarta, Sukardjo, Aruwan dan Profesor Thomas mendatangi Rudyono Darsono.

Saat itu, mereka meminta bantuan agar Rudyono Darsono dapat meminjamkan dananya untuk bisa melunasi hutang Yayasan pada BNI 1946 Cabang Krekot Pasar Baru Jakarta Pusat,” tandasnya.

Pada saat itu, BNI 1946 akan melakukan penyitaan dan penjualan lelang terhadap aset YTP 17 Agustus 1945 Jakarta.

Diakhir tahun 2009, Rudyono Darsono diminta untuk bersedia menjadi ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta,” bebernya.

Setelah aset tersebut dibeli oleh Rudyono Darsono, kemudian aset tersebut dihibahkan kembali ke Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta untuk digunakan kembali untuk pendidikan anak bangsa yang sepenuhnya menggunakan uang pribadi Rudyono Darsono.

Hanya saja, setelah dilakukan pelunasan dan dikembalikan serta dihibahkan kepada YTI 17 Agustus 1945 Jakarta.

Namun tanah aset YTI 17 Agustus 1945 Jakarta kembali digadaikan dan bahkan di petak petak untuk dijual oleh sejumlah oknum Yayasan pada saat itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, di tahun 2005 s/d tahun 2008 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta mengalami krisis manajemen dan keuangan dimana saat itu Yayasan tidak dapat membayar tagihan listrik hingga tagihan air.

Tidak hanya itu, bahkan sempat beberapa dosen tidak mendapatkan gaji dan termasuk juga dengan sejumlah karyawan tidak mendapatkan pembayaran gaji.

Parahnya lagi, ditahun tahun sebelumnya khususnya terkait program studi juga sudah pada mati dikarenakan tidak diperpanjang masa berlakunya.

Pasalnya, untuk perpanjangan izin membutuhkan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya.

Setelah beberapa tahun lamanya terbengkalai, pada saat itu, tidak seorangpun Alumni yang mengaku dari kelompok nasionalis yang mau peduli dengan kondisi Untag Jakarta,” sambungnya.

Diketahui awal terjadinya pemblokiran terhadap YTP Agustus 1945 Jakarta setelah beberapa tahun, terjadi perubahan secara dratis. Membawa perubahan menjadi Kampus Merah Putih Nasional Kebangsaan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), mengalami pemblokiran legalitas kepengurusan YPT 17 Agustus 1945 Jakarta yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua MPR RI, seperti yang tertera di laman pencatatan Dirjen AHU Kemenkumham RI.

Untuk diketahui, bahwa semua kinerja Rudyono Darsono sebelum menjabat ketua YPT 17 Agustus 1945 Jakarta semuanya di akta notariskan.Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono

Permasalahan management dan keuangan Yayasan dapat diatasi bahkan pembangunan dan pembenahan manajemen yang lebih baik,” Pungkasnya.

Munculnya konspirasi mengatasnamakan Megawati Sukarnoputri, hingga pemblokiran legalitas kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dinilai terasa janggal oleh ketua YPT 17 Agustus 1945 Jakarta yang baru, Bambang Sulistimo, S.IP., M.Si dan merupakan putra pahlawan Nasional Bung Tomo melakukan penelusuran atas kejanggalan tersebut hingga berujung pada pertemuan di kediaman Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Jumat. 15 September 2023.

Pertemuan dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI, Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, Rektor UTA’45 Jakarta, J.Rajes Khana,Ph.D, Ketua YPT 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Soelistomo, S.IP.,M.Si dan Bambang Prabowo SH, perwakilan alumni, James Erikson Tamba, SH, MH, dari Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) UTA’45 Jakarta.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka membahas pemblokiran legalitas Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI yang dilakukan och Wakil Ketua MPR RI, Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah.

Pada pertemuan tersebut
Ahmad Basarah
mengungkapkan bahwa, Bambang Sulistomo dianggap bukan kapasitasnya untuk duduk sebagai Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta,” tandasnya.

Selanjutnya ia mengungkapkan juga, bahwa dilingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, sudah melakukan desoekarnoisasi.

Dilingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta sudah tidak ada orang nasionalisnya (PNI).Ketua dewan pembina yayasannya keturunan China dan rektornya keturunan India.

Pada kesempatan lain, dihadapan para pimpinan UTA’45 Jakarta, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LL.M menyatakan, bahwa pemblokiran tersebut atas permintaan Megawati Soekarnoputri.

Dugaan adanya konspirasi di lakukan Ahmad Basarah dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai pejabat lembag tertinggi negara, Wakil Ketua MPR RI,Ketua Fraksi PDI Perjuangan guna mencaplok UTA’45 Jakarta dengan mengatasnamakan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.

Manuver politisi PDI Perjuangan Ahmad Basarah itu dilakukan, meminta untuk dapat memasukan orang yang dianggap nasionalis (dari PDIP) kedalam jajaran pengurus Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

Bilamana orang PDIP dapat duduk di jajaran kepengurusan yayasan, maka kampus akan dapat aliran beasiswa, dana hibah dari komisi X DPR RI, bahkan akan dipastikan akreditasi kampusnya menjadi akreditasi unggulan,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Ahmad Robertus Rusmiarso, SH beserta alumni FH UTA’45 Jakarta yang notabene mantan aktivis dan pernah menjadi Koordinator Posko Pemuda & Mahasiswa Pendukung Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Diponegoro 58, tahun 1996 mengatakan, tiidak mungkin Megawati Soekarnoputri menyuruh mengambil alih kampus UTA’45 Jakarta dengan cara yang kotor seperti yang pernah dilakukan oleh Soeharto saat pengambilalihan kantor DPP PDI dengan menggunakan Suryadi sebagai alatnya.

Bila hal itu benar dilakukan terhadap kampus Merah Putih, nasionalis kebangsaan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, maka Megawati Soekarnoputri tidak beda halnya dengan Soeharto pengusa orde baru dahulu.

Selain sebagai humas eksternal kampus yang juga Kepala Keamanan UTA’45 Jakarta, Ahmad Robertus Rusmiarso, SH juga menambahkan,Ahmad Basarah bisa kualat bila benar rekayasa pencaplokan Universitas
Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta (UTA’45 Jakarta) itu dilakukan olehnya yang merupakan pejabat lembaga tertinggi negara, Wakil Ketua MPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, karena UTA’45 Jakarta ini adalah almamaternya juga. (JHON )



Posting Terkait

Jangan Lewatkan