9 Hakim MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

MEDIAPATRIOT.ID -Jakarta Senen 16-10-23 Mahkamah Kontitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan usia capres-cawapres. Salah satu gugatan batas usia tersebut adalah yang diajukan PSI dkk.
“Ya, sidang pengucapan diagendakan pukul 10 hari ini. InsyaAllah dihadiri 9 Hakim Konstitusi,” kata Jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi.
Fajar menambahkan, publik dapat ikut menyaksikan jalannya sidang, dilaksanakan terbuka untuk umum. Siaran langsung juga dapat diakses lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan di mkri.id.
Ada 7 gugatan di MK terkait pemilu yang akan diputuskan MK hari ini. Sebagian besar dari gugatan itu terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Putusan ini ditunggu publik termasuk partai politik karena sejumlah analis melihat, jika MK mengabulkan gugatan, maka akan mempermulus Gibran Rakabuming Raka (35), anak sulung Presiden Jokowi, untuk menapaki kursi bacawapres.

Berikut daftar gugatan di MK:

  1. 29/PUU-XXI/2023
    Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
    Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.
  2. Nomor 51/PUU/XXI/2023
    Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
    Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
  3. Nomor 55/PUU-XXI/2023
    Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
    Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  1. Nomor 90/PUU-XXI/2023
    Pemohon: Almas Tsaqibbirru.
    Petitum: meminta ditambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat capres-cawapres.
  2. Nomor 91/PUU-XXI/2023
    Pemohon: Arkaan Wahyu.
    Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
  3. Nomor 92/PUU-XXI/2023
    Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.
    Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
  4. Nomor 105/PUU-XXI/2023
    Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
    Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.(Bento).*


Posting Terkait

Jangan Lewatkan