MEDIAPATRIOT.ID -Jakarta 16-10-23 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan yang memohon syarat maju sebagai capres-cawapres dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dua gugatan yang ditolak itu yakni: pertama, permohonan dari Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Kedua, permohonan dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Permohonan Partai Garuda
Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, meminta:
Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Mahkamah menilai permohonan Partai Garuda ini menguji hal yang sama dengan permohonan PSI, soal frasa umur. MK menilai, permohonan berkenaan dengan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, MK mempertimbangkan permohonan lain. Yakni, khusus soal dalil yang menyatakan ‘memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’ menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Apa kata MK?
Hakim konstitusi Saldi Isra menilai permohonan Partai Garuda soal ‘penyelenggara negara’ sangat luas. Namun bukan berarti tidak bisa dibedakan.
Saldi Isra menyebut, penyelenggara negara bisa dibedakan menjadi dua hal. Pertama, yakni yang dipilih melalui pemilu: presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, DPR, DPD, DPRD.
Sementara yang tidak dipilih dalam pemilu, seperti pejabat yang ditunjuk oleh Presiden yakni menteri. Kemudian, penyelenggara negara yang berproses pengisian melibatkan presiden dan DPR, seperti komisioner beberapa lembaga negara.
“Apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon, persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan,” kata Saldi Isra.
Saldi menilai, karena penyelenggara negara beragam, maka berpotensi terjadi ketidakadilan jika syarat ini diterapkan dalam syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.
Karena, jenis penyelenggara negara disebutnya sangat beragam dan sebagai jabatan puncak/tertinggi kekuasaan eksekutif maka jabatan presiden dan wakil presiden, memiliki karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya.
Permohonan Emil Dardak Dkk
Putusan senada dibacakan oleh hakim MK terhadap perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Mereka meminta kepada MK agar: Menyatakan bahwa frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’;
Petitum tersebut senada dengan apa yang digugat oleh Partai Garuda. Ujungnya, sama-sama ditolak.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.(Bento).*