Jakarta,- mediapatriot.co.id Marak pelanggaran izin membangun di kota administrasi Jakarta Utara.
Pasalnya izin yang dimiliki bangunan di Jalan Danau Indah Raya A1/16 Rt 006/ RW 013 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara tidak sesuai dengan pakta dilapangan disinyalir telah terjadi persekong – kolan atau dugaan setali tiga uang
Diketahui izin yang dimiliki bangunan dengan type/ kelas C. Sementara izin yang tertera di banner 4 lantai. Namun pakta yang terjadi dilapangan justru izin tersebut menjadi 6 lantai.
Akibatnya menimbulkan pertanyaan terkait tupoksi pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan kota administrasi Jakarta Utara.
Diduga tupoksi pengawasan dilapangan tidak berfungsi alias mandul hal tersebut patut dipertanyakan.
Selain itu, penggunaan jenis kegiatan bangunan yang dimiliki adalah rumah kantor.
Tidak hanya itu, bahkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara berulangkali dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya tidak berhasil dihubungi.
Diketahui nomor WhatsApp miliknya ternyata telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Dengan tidak bisa dihubungi yang bersangkutan menambah deretan daftar pejabat yang notabene alergi dengan sejumlah awak media.
Padahal sesuai dengan aturan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil jelas telah diatur.
Hasil penelusuran dilapangan, bahwa tanggal IMB: 226/c.37EF/31.72.02.1002.04.074.c.1/2/-1.785.51e/2022.No IPTB 42/c.40.31.74/2/-1.785/2020.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Menanggapi bobroknya kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.
Sekjen LSM- Gerakan Cinta Indonesia, (LSM- GRACIA), Hisar Sihotang angkat bicara dan mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKRTP),” ujarnya.
Menurutnya, tidak habis pikir dengan maraknya pelanggaran izin membangun membuktikan bobroknya kinerja pejabat di era kepemimpinan Pj.Gubernur, Heru Budi.
Dalam waktu dekat ini, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia, akan menyurati Pj.Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi untuk mengevaluasi kinerja bawahannya yang dinilai tidak sesuai dengan sumpah jabatan maupun pakta integritas yang di tandatangani ya,” sambung Hisar kepada sejumlah awak media. Jumat (12/10/2023),di kantornya.
Maraknya pelanggaran izin membangun di Jakarta Utara diakibatkan telah terjadi konspirasi hingga terjadinya pembiaran dilapangan,” tegas Sekjen LSM – Gerakan Cinta Indonesia.
Herannya lagi, kog bisa izin yang dimiliki hanya 4 lantai, namun pakta yang terjadi dilapangan justru terjadi pelanggaran izin.
Pantauan di enam (6) Kecamatan Jakarta Utara dugaan telah terjadi persekong- kolan,” pungkasnya.
Membuktikan maraknya pelanggaran izin membangun di Jakarta Utara ?” tegas Hisar dengan geram.
Lebih lanjut dikatakan, “gaji dan fasilitas lainnya dinikmati, alergi dengan dikritik,” tutup Hisar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas CKTRP Kota administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto tidak berhasil dikonfirmasi.
Tidak hanya itu, bahkan Aplikasi WhatsApp milik sejumlah awak media telah diblokir untuk menghindar sejumlah awak media.
Ironisnya lagi, sebelum terjadi pemblokiran yang bersangkutan menjawabnya maaf salah alamat.
Tidak berapa lama kemudian, terjadi pemblokiran dan tidak bisa dikonfirmasi dan sangat tertutup sama awak media.
( JHON,Tim).