KPK telah selesai memeriksa dua ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin kemarin. Penyidik mencecar mereka terkait pos anggaran kegiatan dinas SYL kala masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari tersangka SYL selaku Mentan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10).
“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang meng-cover kegiatan dinas dimaksud,” tambah Ali.
Saat ini, SYL sudah jadi tahanan KPK. Dalam kasusnya, diduga melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Perbuatannya dilakukan bersama Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya disebut mengumpulkan uang hingga mencapai Rp 13,9 miliar. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.(Bento).*