Pernyataan Saldi Isra: Heran, Bingung, MK Berubah Sikap Mengabulkan Sebagian

MEDIAPATRIOT.ID -Jakarta Hakim Konstitusi Saldi Isra merupakan satu dari 4 hakim konstitusi yang dissenting opinion terkait putusan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju Pilpres. Dia menilai MK seharusnya menolak permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru itu.
Salah satu pendapat hukum Saldi menyasar soal perubahan sikap hakim MK dalam permohonan tersebut.
Sebab dalam tiga permohonan sebelumnya, yakni nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas hakim MK menyatakan urusan usia dalam norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang, bukan mahkamah.

Ketiga putusan itu berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 19 September 2023. Dalam RPH yang tak dihadiri Anwar Usman itu, mayoritas hakim menolak gugatan.
Saldi mengatakan, putusan tiga gugatan itu sejatinya telah menutup ruangan adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
Namun, dua hari berselang, MK kembali menggelar RPH untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pada saat itu, Anwar Usman kemudian ikut dalam rapat. Hasilnya, MK mengabulkan gugatan tersebut secara sebagian.
“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan Putusan sebelumnya,” ucapnya.(Bento).*



Posting Terkait

Jangan Lewatkan