MEDIAPATRIOT.ID -Palembang Selasa tanggal 17/10/23, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 10/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Plg tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1762/L.6.5/Fd.1/09/2023tanggal 25 September 2023.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta terhadap :
1. Rumah Saksi ZT yang beralamat di Komplek Bukit Sejahtera Palembang.
2. Rumah Almarhum MR yang beralamat di Jl. Depaten Lama Palembang.
Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor Penjualan Asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jl. PuntodewoYogyakarta dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan denganaman, tertib dan kondusif.(Bento).*