Polres Mesuji – MEDIAPATRIOT.CO.ID-Pencuri sebuah Handphone di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung. Selasa (17/10/23)
Pelaku Berinisial BR (18) Warga Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR mengatakan, Pelaku diamankan karena telah mencuri sebuah Handphone miliki Korban Sukatno Warga Desa Simpang Pematang pada Tanggal 10 September 2023 yang lalu.
Adapun Modus Operandi Pelaku dalam melakukan aksinya, Lanjut Jelas Kompol Muphian, Pada Hari Senin Tanggal 10 September 2023 Sekira Pukul 22.00 Wib, Korban mengecas Handphonenya di Rumah, tepatnya di ruang Keluarga.
Kemudian sekira Pukul 05.00 Wib Korban menyuruh adiknya pelapor untuk mengambil Handphone tersebut. Namun ternyata tidak ada. Lalu Korban mencari lagi bersama bapak dan adiknya di dalam Rumah maupun di jalan namun tetap tidak di temukan. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang. Ungkap Kapolsek
Pria berdarah Lampung tersebut menambahkan, Pada hari Selasa Tanggal 17 Oktober 2023 sekira Pukul 02.30 Wib telah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Personil Polsek Simpang Pematang, dan akhirnya dapat mengamankan seseorang dan barang bukti Handphone di kediamannya Pelaku, di Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, kemudian Pelaku dan Barang Bukti di bawa Ke Mapolsek Simpang Pematang untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan. Pungkasnya (wyn