SIAK – Nuri Arfandi (35) seorang karyawan swasta yang berdomisili di Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, harus berurusan dan mendekam di sel Mapolsek Tualang.
Pasalnya, Pria berbadan tegap yang keseharian bekerja sebagai karyawan swasta di kota industri perawang itu, nekat mencabuli seorang bocah sebut saja melati (5).
“Melati dicabuli Nuri Afandi pada senin (16/10) lalu,” ujar Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo yang didampingi Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.
Pelaku NA (35) dijemput petugas kepolisian dari Polsek Tualang setelah menerima Laporan Polisi (LP) dari orang tua korban, sambung Kapolsek Arry.
Lebih jauh Kompol Arry menjelaskan, awal mula mencuatnya kasus pencabulan tersebut saat ibu korban menelp ayahnya untuk segera pulang dari tempat kerjanya.
Sesampai dirumah, ayah korban menanyakan prihal apa yang telah menimpa putri kesayanaganya itu.
Kendati demikian, ayah korban dengan susah payah membujuk korban untuk bercerita terkait apa yang terjadi, karena putri kecilnya ketakutan dan selalu menangis karena kesakitan sembari memegang kemaluannya.
Setelah dibujuk dengan berbagai cara oleh sang ayah, akhirnya gadis kecil itu menceritakan sembari menagis tersedu kepada sang ayah.
“Anu saya sakit ayah,” ujar melati dengan menangis yang tak henti menahan sakit karena dirudal paksa oleh seorang pria bejad.
Siapa yang melakukan itu ke kamu, tanya ayah melati dengan wajah yang sudah emosi melihat gadis kecilnya diperlakukan tak wajar.
“Oom itu, kata dia sembari menunjuk ke arah rumah yang berada tak jauh dari tempat tinggal mereka.”
Ketua RT setempat yang juga ikut serta menayakan peristiwa yang menimpa warganya itu, akhirnya menyarankan ayah korban untuk melapor ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan visum oleh pihak medis di Kecamatan Tualang, dan dinyatakan peristiwa pencabulan itu benar dialami melati, akhrinya Kapolsek Tualang Kompok Arry memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NA (35).
Selain pelaku, Polisi kala itu turut mengamankan beberapa barang bukti guna mendukung proses penyidikan nantinya.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di sel mapolsek Tualang,”imbuh Kapolsek.
“Sementara untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek.
Kapolsek berpesan kepada masyarakat Kecamatan Tualang, agar para orang tua lebih menjaga dan mengontrol aktifitas anak di luar rumah, karen peristiwa seperti ini acap kali terjadi, salah satu penyebabnya adalah kurang waspada terhadap aktifitas anak, apalagi pelaku kejahatan seksual seperti ini pelakunya didominasi oleh orang terdekat, pungkas Kompol Arry.