Jakarta
Senin 23/1023. Pada era transparansi dan akuntabilitas serta senangat membangun informasi keterbukaan yang sehat maka peran media sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan akses ysng berimbang, sehingga media merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kehidupan berdemokrasi, sehingga sangat wajar terjadi perkembangan dan pertumbuhan perusahaan pers di Indonesia, khususnya pertumbuhan perusahaan pers di daerah-daerah.
Sebuah pertanyaan yang sering didapati oleh insan pers/wartawan ketika sedang menjalankan tugas dan fungsinya, mereka sering disodorkan pertanyaan ‘Apakah perusahaan pers anda sudah terdaftar di dewan pers?’ seketika itu pula kadang wartawan menjadi kebingungan, mau jawab apa? ini adalah kejadian berulang-ulang khususnya para wartawan yang ada di daerah-daerah.
Disini penulis akan memberikan sedikit pencerahan agar tidak termakan dokrin, dogma dan stigma yang menyesatkan dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum, seperti ucapan media abal-abal, wartawan bodrek dan lain-lain. Maka kita diperlukan kajian secara utuh menurut Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 dan aturan itu sangat mudah diakses dan dipelajari.
A. Media atau Perusahaan Pers Tidak Ada Kewajiban Mendaftar di Dewan Pers.
Didalam UU Pers No.40 Tahun 1999 kita tidak akan mendapatkan satu ayat atau satu pasalpun yang menerangkan perintah bahwa perusahaan pers (media pers) harus terdaftar di dewan pers, artinya kalau ada yang berpendapat bahwa perusahaan pers harus terdaftar di dewan pers, itu adalah sebuah kekeliruan karena tidak memahami UU Pers secara utuh, atau ada upaya oknum tertentu yang akan menghancurkan persatuan dan keutuhan insan pers nasional.
Adapun tujuan dibentuk dewan pers independen adalah upaya untuk mewujudkan dan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional baik media dan organisasi pers yang sudah maju maupun media dan organisasi pers yang baru terbentuk dan baru berkembang. Disini sangat jelas fungsinya; antara lain:
- Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf e menurut UU Pers bahwa Dewan Pers memiliki fungsi yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
Artinya bahwa fungsi dewan pers adalah mendata dan mengkordinir seluruh organisasi pers se-Indonesia dengan tanpa kecuali agar bisa memberikan fasilitas kepada seluruh organisasi pers untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers sehingga kualitas profesi wartawan semakin meningkat dan tercipta ekosistem jurnalis yang sehat dan harmonis.
Sangat jelas di situ, Dewan Pers tidak diberi kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan sendiri atau tidak boleh membuat regulasi tentang peraturan pers, bahkan dalam Undang-Undang Pers jelas tertulis bahwa fungsi Dewan Pers hanya ‘memfasilitasi.’ Jadi organisasi pers yang berhak dan berwenang membuat peraturan-peraturan di bidang pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Sekali lagi penulis mengingatkan bahwa dewan pers tidak ada kewenangan untuk membuat aturan yang mengatur kehidupan wartawan, media dan organisasi pers, ini amanat UU Pers.
- Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f, bahwa fungsi dewan pers adalah mendata perusahaan pers (media pers). Jadi amanat UU Pers yang harus aktif mendata perusahaan pers adalah dewan pers itu sendiri bukan dibalik bahwa media pers yang harus mendaftar, pemahaman ini keliru.
Dari 2 (dua) poin diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa yang harus melakukan pendataan perusahaan pers adalah dewan pers itu sendiri dan menurut UU Pers bahwa tidak ada kewajiban bagi perusahaan pers untuk mendaftar atau terdaftar di dewan pers.
B. Legalitas Perusahaan Pers.
Pernyataan bahwa legalitas perusahaan pers adalah harus terdaftar di dewan pers, ini sebuah kekeliruan, karena pemahaman ini tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Legalitas Media Pers atau Perusahaan Pers menurut UU Pers No.40 Tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2. bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, artinya cukup dengan memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, apakah perusahaan pers itu sudah terdata atau belum terdata oleh Dewan Pers, yang terpenting adalah sudah memiliki legal formal berbadan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM karena menurut UU Pers tidak ada klausul tertulis bahwa perusahaan pers harus terdaftar atau harus mendaftar kepada Dewan Pers, yang ada adalah sebaliknya, menurut UU Pers pasal 15 ayat 2 poin f, dimana Dewan Pers untuk melaksanakan tugas fungsinya yaitu mendata perusahaan-perusahaan Pers yang ada di Indonesia.
C. Kesimpulan.
Dari uraian diatas, penulis berpendapat bahwa sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999:
- Perusahaan pers tidak ada kewajiban untuk mendaftar atau terdaftar di dewan pers, yang benar adalah dewan pers dalam melaksanakan fungsinya adalah mendata perusahaan-perusahaan pers yang ada di Indonesia sesuai UU Pers pasal 15 ayat 2 huruf F.
- Legalitas perusahaan pers menurut UU Pers Pasal 9 ayat 2 bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk bakan hukum Indonesia, artinya perusahaan dianggap legal (cukup sah) apabila sudah memiliki SK dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Dewan Pers adalah fasilitator bukan legislator, maka dewan pers tidak memiliki kewenangan membuat aturan sendiri untuk mengatur wartawan, perusahaan pers dan organisasi wartawan, itu sesuai amanat UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 huruf E.
Penulis:
Aceng Syamsul Hadie,S.Sos., MM.
Pemerhati Medsos dan
Ketua DPD AWI Provinsi Jawa Barat , mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka 3 (tiga periode).