TERKAIT DI MINTA APH LANGSA, USUT DUGAAN KASUS TANDA TANGAN PALSU DI DESA MERNADEH TEUNGAH, GECHIK “NURYAKIN” TERINDIKASI MENANTANG.

ACEH, MPI – Adanya goncang-gancing, terkait kasus dugaan tanda tangan palsu. Yang merebak saat ini, mulai menjadi buah bibir yang sedang hangat di bicarakan masyarakat.

Perihal itu, kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. Sempat menerima langsiran rilis dari kalangan beberapa wartawan, kemarin malam minggu 22/10/2023. Sekitar pukul.22.55.wib. Adanya diduga terjadi karena tidak aktifnya oleh geuchik itu, dalam melaksanakaan tugas kesehariaanya sebagai geuchik. Berdasarkan informasi dari kalangan masyarakat pada beberapa dua pekan lalu, yang tidak ingin jati dirinya di sebut-sebut secara publikasi. Yang telah diterima berbentuk rilis berita publik, dalam kronologis hal itu.

Untuk menghidari hal-hal yang tidak di inginkan oleh sumber tersebut mengatakan penandatangaan SK perangkat gampong di tanda tangani oleh KUR pemerintahan gampong yang menandatangani berbagai surat menyurat dengan mengatas namakan geucik sebagai kepala gampong dasar itulah tanda tangan tersebut dapat di katagorikan aspal (asli tapi palsu)

Dalam itu juga, SK para perangkat dapat diduga tidak syah karena yang menanda tangani bukanlah kepala desa (kades) melainkan KUR pemerintahan desa. Ketika kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, mempertanyakan serta berkonfirmasi dan juga melangsirkan rilisan berita kepada gechik “nuryakin” desa merandeh teungah kecamatan langsa lama kota langsa apa dibenarkan adanya seorang pejabat desa. Mewakili tanda tangan oleh anaknya sendiri, tanpa adanya kedudukan jabatn selaku kades (gechik) di desa itu.

Menurutnya, pejabat gechik “nuryakin” desa merandeh teungah kecamatan langsa lama kota langsa itu. Langsung dirinya mengulaskan, “dalam permasalahan itu pak. Sudah ada 10 (sepuluh) hari yang lalu. Dan permasalahan itu juga sudah selesai, kita akan perbaikan. Sebelumnya saya sudah ada kordinasi dengan pak camat, kata saran cerita pak camat. Sebenarnya tidak ada masalah, kalau tidak ada masalah. Kalau ada masalah ya rumit juga,” katanya “nuryakin” itu. Yang terdengar oleh kalangan wartawan/awak media online nasional aceh, dini hari senin 23/10/2023 sekitar pukul.10.34.wib.

Pantauan kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini kembali, dalam perihal yang dilangsir secara rilis berita dari nara sumber beberapa awak media online lainnya. Penanda tangan kepada yang menanda tangani surat menyurat tersebut. Dengan berang KUR pemerintahan desa dengan nada gusar menghardik yang mempertanyakan ke afsahaan atau legitimit keafsahanan surat menyurat tersebut.

Bahkan dengan nada sombongnya, iya mengatakan. Telah pergi ke luar daerah seperti ke kabupaten lombok dengan nada angkuh seakan-akan dengan kepergiaanya keluar daerah dapat membenarkan perilaku dan pekerjaannya untuk menanda tangani seluruh surat menyurat dengan mengatas namakan geuchik setempat.

Permasalahan dimaksud di atas dirinya mendapat jawaban dari camat bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya peristiwa kejanggalan dan pelanggaran hukum untuk itu, iya mengatakan akan mengkonfirmasi geuchik terkait laporan dugaan masyarakat.

Dari fakta di lapangan maka dapat di katakan seluruh SK perangkat gampong diduga tidak memiliki secara juridis, artinya dugaan SK mereka tidak syah. Mereka bekerja tanpa memiliki SK yang valid dan syah secara aturan, “apakah itu tidak dapat dikatakan SK yang di pegang oleh perangkat gampong itu fiktif.

Untuk itu, terkait di minta pihak kepolisian dapat mengusut kasus yang sedang terjadi di desa tersebut. Seluruh pencairan gaji/honor perangkat dapat, di duga tidak syah. Terindikasi adanya dugaan korupsi sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1971, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai U-U nomor 31 tahun 1971. Mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp.30 juta bagi semua delik yang dikatagorikan korupsi, terkait adanya penanda tangan palsu dengan mengatas namakan orang lain.

Menurut pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan diancam penjara 6 tahun. Pasal pemalsuan tanda tangan tersebut, menyebutkan orang yang membuat palsu atau memalsukan surat yang mana surat tersebut dan mendorong dan merugikan orang lain dan pura-pura surat tersebut asli maka pihaknya dapat di pidana 6 tahun penjara.

Dengan adanya fakta dan peristiwa yang terjadi, di desa merandeh teungah kecamatan langsa lama pemerintahan kota langsa itu juga. Di temukan diduga administrasi surat masuk mau pun surat keluar, tidak memiliki agenda sehingga surat masuk dan surat keluar memiliki nomor yang tidak beraturan sehingga dapat merugikan pihak para perangkat gampong.

Masih banyak lagi, diduga ketimpangan kecurangan didesa tersebut. Yang belum terungkap, untuk itu masyarakat meminta dengan tegas usut tuntas peristiwa keanehan serta juga kejanggalan yang tidak dapat di toleril baik secara juridis mau pun de vacto dan apa bila terbukti adanya pelanggaran tindak pidana tangkap dan penjarakan pelakunya sehingga memberi dampak efek jera kepada pelaku dan juga dapat menjadi contoh kepada kepala desa (kades) alias gechik di desa itu.

Mau pun perangkat gampong lainnya, yang ada di seputaran pemerintahan kota langsa mari kita tegakan kebenaran keadilan yang dapat membawa pemerintahan ke arah good gavermen pemerintahan yang terbebas dari korupsi kolosi dan nekotisme.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan