MAJALENGKA, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Dampak dari pilkades yang di selenggarakan di Desa Pasanggrahan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, kini menuai kontroversial. Pasalnya, setelah dilantiknya Kepala Desa terpilih oleh Bupati Majalengka, Kepala Desa Pasanggrahan telah mengangkat 3 Perangkat desa.
Namun, di balik pengangkatan dan pelantikan perangkat desa yang baru tersebut, ternyata menyimpan sejumlah dugaan permasalahan. Karena patut diduga Kepala Desa Pasanggrahan gelapkan Siltap untuk hak 3 Perangkat Desa yang telah mengundurkan diri dari jabatan nya.
Hal tersebut pun senada di utarakan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa 3 perangkat desa yang telah berhenti dari jabatannya untuk siltap belum juga dibayarkan, akan tetapi alasan Kepala Desa nya tidak masuk akal, karena dipakai untuk membayar hutang.
“Yang berhenti itu kan ada 3 orang, tetapi siltapnya belum juga dibayarkan, dengan alasan dari Kepala Desa dipakai untuk membayar hutang, cuma kan kalau kami berpikir nya begini, itu adalah hak yang harus dibayarkan. Karena kan kalau ketika berbicara 2 bulan itu kan ada haknya yang berhenti ini, ada haknya juga untuk yang baru kedepannya kan gitu, kita ngambilnya ditengah-tengah lah, kehitungnya untuk yang berhenti itu ada hak nya 1 bulan siltap itu. Bahkan juga sampai ke kecamatan untuk minta di mediasi, tapi kan sampai detik sekarang belum ada kejelasan. Tetapi pengakuan dari pihak desa alasannya uang tersebut dipakai untuk bayar hutang, tapi kan itu mah bukan peruntukannya”.ungkap narasumber. Kamis, (19/10/2023).
Guna kelengkapan pemberitaan tim awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Pasanggarahan yakni Dedi Slamet Mulyadi melalui sambungan telepon whatssapp. Dalam percakapannya ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu mempunyai tunggakan pajak yang belum dibayarkan.
“Jadi gini supaya clear permasalahannya, kalau situasi siltap mah aman a. Tetapi kan mereka masih mempunyai sangkut paut terkait masalah PBB, jadi maksudnya kami akan mengundang dan bermusyawarah bagaimana terkait PBB, kan waktu mereka mengundurkan diri dirinya sebagai pemegang pebakum PBB dan harus dimusyawarahkan, ya iya memang benar siltapnya mah kan itu hak nya harus dikasihkan, tapi kan mereka juga punya kewajibannya harus dimusyawarahkan terkait itu. Kalau dibilang 1 bulan siltap mereka, da mereka juga tidak 1 bulan full. Sehingga disimpulkan di alihkan dulu ke perangkat desa yang baru. Kalau tidak dikasihkan haknya ya jelas itu mah menyalahi aturan, namun setelah di cek mereka juga ada kewajiban yang harus dibayarkan”.pungkasnya.
Iwan