Kamarudin Simanjuntak Sangat Siap Membela Hak Dr. Ike Farida yang Dilanggar oleh Pihak Pengembang Pakuwon Group

Kamarudin Simanjuntak Sangat Siap Membela Hak Dr. Ike Farida yang Dilanggar oleh Pihak Pengembang Pakuwon Group

LEBIH DARI 12 TAHUN MELAWAN KENAKALAN PENGEMBANG NAKAL PAKUWON GRUP! Akhirnya Pakuwon Grup mengembalikan properti Dr. Ike Farida! Namun, apakah ini titik akhir perjuangan? Apakah ini muslihat Pakuwon Grup membungkam Dr. Ike Farida? Masih adakah diskriminasi terhadap HAM? Untuk mengetahui hal tersebut rekan-rekan media menghadiri konferensi pers dari Tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, berlokasi di Casa Grande Residence Jl. Raya Casablanca, RT.16/RW.5, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan.

Di acara konferensi pers tersebut rekan-rekan media berkesempatan mewawancarai Advokat Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H. M.H.

Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H. M.H. adalah seorang pengacara Indonesia menjelaskan bahwa berbagai kejadian ini termasuk percobaan pembunuhan, apakah mereka menyadari atau tidak yang jelas ini adalah tindak pidana percobaan pembunuhan. Karena korbannya sudah ada dari wartawan. Kemudian mereka juga menyadari apabila listrik dan air dimatikan pasti juga disadari bahwa owner sedang mandi tetapi dimatikan. Setelah dimatikan itu yang mandi itu berbicara dengan resepsionis namanya Citra dan Adang. Kemudian dikatakan itu kami hanya disuruh oleh Lawyer.

Katanya informasi lift itu kapasitasnya 4-5 orang. Tetapi tadi hanya 2 orang itupun setiap 3 orang bunyi-bunyi. Ini disengaja atau bagaimana. Bahkan awalnya 6 orang itu tidak apa-apa. Kami tadi hanya bisa 2 orang. Itulah kita tanyakan kepada security ada apa dengan lift saudara. Dia bilang bisa 4-5 orang tapi kami hanya bisa 2 orang.

Saya sebenarnya merasa malu karena perusahaan atau pengusaha sebesar ini masih mampu melakukan itu. Pertama dia lakukan penuntutan hukum, seolah-olah Ibu Farida ini tidak boleh memiliki apartemen di Indonesia. Dituntut pidana, banding, kasasi dan PK kalah. Artinya Ibu Farida menang. Kemudian dituntut di Mahkamah Konstitusi itu kalah juga. Pidato Menteri BPN dia kalah, Pidato Menkumham dia kalah. Saya tidak mengerti dia harus cara apalagi. Kemudian orang ini memohon eksekusi melalui PN Jakarta selatan.

“Tapi sehari sebelum hari H langsung diantar kunci, tapi tidak dikasih AJB dan sertifikatnya. Kemudian setelah dikasih kuncinya, menginaplah rekan kita. Tetapi menginap langsung dimatikan air, yang tadinya nyala. Apartemen yang diberikan kepada Ibu Farida ini bukan baru, semuanya serba bekas. Karena kalau baru disertai plastik, tetapi ini ada kunci darurat kalau terjadi kebakaran pakai tangga darurat itu tidak diberikan. Unit-unitnya rusak, kamar mandi sudah rusak, bantal bekas, ada obat. Lemarinya dibuka satu pintu tidak bisa, hanya sebelah saja. Oleh karena itu berani saya katakan ini adalah bekas. Bekaspun mereka tidak ikhlas menyerahkannya,” tutupnya Kamaruddin.

Red Irwan



Posting Terkait

Jangan Lewatkan