MEDIAPATRIOT.CO.ID -Makasar 1/11/23. Setelah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan Penahanan Terkait dugaanmafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahanProyek Strategis Nasional Pembangunan BendunganPaselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021, maka padahari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, Tim Penyidik padaAsisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Penyidikan berupaPenggeledahan berdasarkan Surat PerintahPenggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor padaPengadilan Negeri Makassar, dimana penggeledahandilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda yaitu :
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar
2. Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan BumiAroepalla No. U32 Kab. Gowa.
Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsungsecara serentak mulai pukul 13.15 wita dan masingmasing tim telah mengamankan dokumen ataupun barangbukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain :
1. Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 (duapuluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo, Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
2. Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapadokumen terkait pengadaan tanah untukpembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, 1(satu) buah handphone merk Oppo milik IstriTersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk miliktersangka AA merk toshiba 16 gb.
Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barangbukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnyadiajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barangbukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaanmafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahanpada proyek strategis nasional pembangunan BendunganPaselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard EbenEzer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksisaksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi ataumengagalkan secara langsung atau tidak langsungpenyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidakragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.