Saleh Hidayat,SH,Ketua LBH DKR Sukabumi :Putusan Kasasi Terkait Tambang Ilegal Di Kabupaten Sukabumi Cacat Hukum

SUKABUMI,MPI- Sebagai praktisi hukum dan aktivis LBH Damar Keadilan Rakyat, saya ingin menyampaikan sebuah Legal Opini atau pendapat hukum yang bersifat kritik akademik sekaligus sebagai kontol sosial terhadap isnstitusi penegak hukum dalam hal proses penegakan hukum yang terjadi khususnya terkait penegakan hukum tentang tambang ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Sukabumi, yakni terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Cibadak Register Perkara No.365 dan 366/Pid.Sus/2022/PN.Cbd.
Kemudian berlanjut pada proses banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan Proses Kasasi Mahkamah Agung RI. Saya melihat dan memandang bahwa putusan PN Cibadak, Putusan Banding PT Bandung dan Putusan Kasasi .MA RI adalah Cacat Hukum karena diduga mengandung Cacat Formil dan/atau Cacat Administrasi serta berpotensi sebagai sebuah Malpraktek Peradilan.

Ketentuan tata penahanan tersangka dan atau terdakwa,baik penempatan dan menetapkan seseorang apakah statusnya dalam Rumah Tahanan (Rutan) Negara atau Lapas.
Atau status Tahanan Kota atau Tahanan Rumah.
Termasuk penangguhan status tahanan,telah diatur dalam pasa 21 sampai dengan pasal 28 KUHP.

Salam perkara pidana di PN.Cibadak Nomor 365 dan 366/Pid.Sus/2022/PN.Cbd,tersebut diatas
“Saya melihat ada kejanggalan dan keanehan terkait proses penahanan dan status tahanan terhadap 6 orang terdakwa.

Pada proses banding ada penetapan dari PT.Bandung tentang status tahanan.
Yakni sebagai tahanan kota,selama proses banding berjalan ,meskipun tidak ada upaya hukum penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan yang diajukan oleh para terdakwa atau Penasehat Hukumnya.

Tapi kemudian pada saat proses kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan bahwa status 6 orang terdakwa tersebut.
Sebagai tahanan yang harus berada dalam Rumah Tahanan Negara atau Lapas.
Akan tetapi penetapan MA tersebut ,tidak dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pihak berwenang melaksanakan penetapan MA tanpa ada alasan hukum apapun.

JPU baru melaksanakan putusan kasasi MA pada tanggal 9 Oktober 2023.
Dengan menjemput 6 orang terdakwa untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA dan menyerahkan ke pihak Lapas Warungkiara ,yang kebetulan saat eksekusi itu ,JPU baru bisa bertemu dengan 5 orang terdakwa dan belum bertemu dengan 1 orang terdakwa lainnya.
Sehingga yang bisa di eksekusi 5 orang terdakwa.
Melihat rangkaian proses peristiwa hukum tersebut, saya melihat dan memandang bahwa ada sesuatu yang ‘Aneh dan Janggal’.
Yakni terkait proses administrasi hukum status tahanan 6 orang terdakwa.

Bahkan melihat dan memandang ada dobel keputusan yang menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam hal proses penegakan terhadap 6 orang terdakwa.
Apabila merujuk kepada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, saya menduga ada Maladministrasi penyelenggaraan proses penegakan hukum.

Mengacu pada UU No.37 tahun 2008, tindakan maladministrasi adalah sebuah perbuatan melawan hukum ,melampaui wewenang ,penyalahgunaan wewenang untuk maksud tujuan tertentu, termasuk kelalaian dan atau pengabaian hukum.

Berdasarkan hal tersebut saya berpandangan bahwa putusan kasasi MA ,sebuah keputusan yang problematik,cacat formil atau maladministrasi.
Sehingga putusan Kasasi MA tersebut berpotensi malpraktek peradilan dalam hal pelaksanaan atau proses eksekusi,kritiknya.

Reporter:Asep Mita
Kepala Biro:Sopandi
Editor Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan