LHOKSUKON, MPI – Satuan reserse narkoba polres aceh utara mengungkap peredaran tramadol dan berhasil menangkap dua orang tersangka, barang bukti yang diamankan mencapai berat 1,36 kg yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat tramadol.
Mereka yang ditangkap yakni RW (54) warga lhoknga kecamatan kuta blang bireun dan SF warga geulumpang sulu timur kecamatan dewantara, aceh utara.
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai gampong meunasah baro Kecamatan nuara batu, aceh utara pada 8 oktober 2023 lalu,” ungkap kabag ops polres aceh utara Kompol Firdaus Jufrida, S.T., M.S.i didampingi kasat res-narkoba AKP Novrizaldi dalam Konferensi pers di polres aceh utara senin 23/10/2023.
Iya menerangkan, dari pengakuan tersangka RW mengaku jika serbuk tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di gampong lhok mamblang kecamatan gandupara bireun dan rencananya serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga perkilo seniai Rp.100 juta.
Ke dua tersangka dijerat pasal 138 aya(2) dan (3) jo pasal 435 U-U RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliyar
“Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar peryaratan keamanan,” ujar Kompol Firdaus.
Iya menerangkan untuk kasus tramadol ini merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya yang kita lakukan di polres aceh utara ini, tramadol adalah obat yang dapat di golongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainya jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standart dan persyarakat keamanan yang diterapkan di indonesia.
“Setiap orang yang mengedarkan tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha dari pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)