Jakarta,- mediapatriot.co.id Keberadaan aktifitas Pool Container yang beroperasi di lahan sebrang jalan depan Kantor Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara itu terus dikeluhkan warga karena dinilai turut berkontribusi dengan kemacetan di Jl. Marunda Baru.
Pasalnya, dengan adanya aktivitas kegiatan di Pool Container tersebut, dituding warga telah turut menimbulkan kemacetan jalan yang panjang, sehingga sangat mengganggu terhadap warga sekitar dan juga para pengguna jalan lainnya yang tengah melintas di Jalan Marunda Baru hingga ke Jalan Sungai Tiram yang sudah dari dulu memang sebagai kawasan macet.
Sumber media menyebut bahwa kegiatan Workshop Container yang berada di lahan depan Kantor Kelurahan Marunda itu, di duga kuat tidak memiliki izin dari dinas terkait di Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara.
Workshop Container yang berada didepan Kantor Kelurahan Marunda tersebut, adalah Workshop Container pindahan dari Lokasi yang terletak di Jalan Sungai Tiram, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Salah seorang warga yang tinggal di lingkungan RW 05 Kelurahan Marunda mengaku merasa jengkel dengan adanya kegiatan Pool Container yang beroperasi dari pagi hingga malam hari yang tidak pernah jeda.
Kami sebagai warga merasa tidak nyaman dan juga merasa terganggu dengan adanya aktifitas kegiatan di lahan depan Kantor Kelurahan Marunda itu. Pertama, zonasi peruntukan didaerah tersebut bukan untuk kawasan komersial tapi untuk kawasan pemukiman, ujar Warga tersebut seraya menjelaskan terkait zonasi lahan di wilayah itu telah ada Perdanya sebagai zona peruntukan lahan pemukiman.
Nah, udah zonasi lahan peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan perda, juga di duga aktifitas kegiatan di lahan depan Kantor Kelurahan Marunda itu, sebagai tidak mengantongi izin, sambungnya.
Guna mendapat info berita yang utuh, awak media pun mencoba menghubungi nomor WhatsApp 0857-7726-XXXX milik Lurah Marunda, Agung Dian Cahyono.
Dalam pesan WhatsApp Lurah Marunda menjelaskan bahwa pihaknya selaku kepala pemerintahan Kelurahan Marunda, tidak pernah mengeluarkan izin terkait adanya kegiatan di Lahan yang terletak di sebrang Kantor Kelurahan Marunda, yang disebut-sebut sebagai Pool Container.
Coba tanyakan sama Pak RW 05 mungkin dia bisa berikan penjelasan, ujar Lurah Agung Dian Cahyono di ujung kelimat WhatsApp.
Selanjutnya awak media meminta konfirmasi kepada Ketua RW 05 Kelurahan Marunda, Irfan Dadi terkait keberadaan Pool Container yang terletak di depan Kantor Kelurahan Marunda yang aktifitas kegiatannya dikeluhkan warga setempat.
Irfan Dadi menjelaskan bahwa di lokasi lahan yang terletak di depan Kantor Kelurahan Marunda itu, menurutnya bukan Pool Container.
Sebenarnya itu bukan Pool Kontainer, tapi kegiatan di lahan itu untuk pembuatan office atau kontainer bekas yang akan di modifikasi di workshop tersebut, terang Ketua RW 05 menjelaskan via pesan WhatsApp.
Sederet dengan workshop itu, masih ada dua lokasi workshop lainnya dengan mengerjakan kegiatan yang sama, yaitu pembuatan office dari kontainer bekas. semuanya ada di wilayah RT 007 RW 05 kelurahan Marunda, sambung Ketua RW 05 di pesan WhatsApp.
Saat di mintakan tanggapan sekaligus kebijakan yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah termasuk kelembagaan RT/RW, soal kemacetan yang dikeluhkan warga yang tinggal di lingkup wilayah RW 05, akibat adanya kegiatan di Workshop depan Kantor Kelurahan Marunda.
RW Irfan Dadi menjelaskan bahwa semua aktifitas angkutan baik trailer, dump truk maupun mobil angkutan besar lainnya sudah ada di musyawarahkan tidak boleh beroperasi pada Pukul 05 sampai dengan Pukul 07 pagi.
Sementara untuk pengaturan tidak boleh beraktifitas di sore hari, yakni pada Pukul 17.00 WIB hingga Pukul 19.00 WIB,” jelas Irfan Dadi.
RW Irfan juga menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan bersama. Yakni antara pihak wilayah dan pengusaha angkutan.
Terkait pengaturan waktu operasional bagi kendaraan yang dilarang beroperasi pada jam-jam tertentu, karena diduga sebagai penyebab kemacetan.
Ditegaskan oleh Ketua RW 05 Irfan Dadi bahwa kebijakan itu telah di musyawarahkan antara pihak kewilayahan yang terdiri dari Pemerintahan Kelurahan Marunda, Babinsa, Babin Kamtibmas, Kapospol, Dishub Kecamatan, Satpol PP, LMK, FKDM, para Ketua RW, perwakilan para Ketua RT, Karang Taruna dan semua perwakilan perusahaan yang ada di wilayah Kelurahan Marunda.
Namun keterangan itu dibantah oleh Lurah Marunda bahwa soal kesepakatan bersama terkait pengaturan waktu yang telah di musyawarahkan tersebut, adalah kesepakatan bersama yang sudah lama dan dilakukan pada beberapa bulan lalu. Bukan baru-baru ini.
“Hal ini perlu diluruskan agar tidak ada tudingan miring terhadap pihak Kelurahan Marunda, yang se akan-akan ikut bermusyawarah terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan besar yang melintas pada jam jam tertentu, yang dituding sebagai penyebab biang kemacetan akibat adanya aktifitas kegiatan di workshop Container yang berada depan Kantor Kelurahan Marunda tersebut,’ tegas Lurah Marunda Agung Dian Cahyono berikan klarifikasi.
Pantauan media sejak kemacetan jalan yang terjadi di sepanjang Jalan Sungai Tiram dan Jalan Marunda Baru yang telah sempat menjadi sorotan media.
Maka belumlah sepekan, telah terpasang adanya spanduk pemberitahuan terkait pengaturan waktu bagi kendaraan besar yang melintas di Jalan Sungai Tiram.
Lurah Marunda, Agung Dian Cahyono
GUNA menghadirkan sebuah pemberitaan yang adil berimbang redaksi media memintakan konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administratif Jakarta Utara lewat pesan WhatsApp di nomor 0877-7229-XXXX miliknya.
Hingga berita ini dinaikan belum ada jawaban yang disampaikan oleh Kasudin Perhubungan Jakarta Utara terkait keluh kesah warga atas kemacetan yang timbul di sepanjang Jalan Marunda Baru.
(TEAM)