DIDUGA MENJAMURNYA PLANG PAPAN NAMA PRAKTIK DAN PRAKTEK DOKTER GIGI DI KOTA LANGSA.

Tanpa Adanya Keterbukaan Informasi Publik Tertulis Izin Praktik/Praktek Di Tampilkan.

ACEH, MPI – Terpantaunya Oleh Kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, diduga menjamurnya plang papan nama praktik dan praktek dokter gigi di kota langsa yang kian beredar.

Dugaan tanpa adanya, masing-masing pembuka praktik/praktek dokter gigi se-kota langsa tersebut. Keterbukaan secara informasi publik, tertulis izin serta nomor praktik/praktek dokter gigi itu ditampilkan secara publik.

Yang berlokasi, tepatnya seputaran daerah pondok keresek atau pun gampong mutia. Dan juga di jalan lintas irian gampong tualang teungah kecamatan langsa kota kota langsa, yang kini menjadi tanda tanya oleh publik beserta oleh masyarakat di kota langsa.

Sesuai adanya, peraturan dari kementerian kesehatan republik indonesia (kemenkes-ri) di jakarta. Yang berbunyi di siarkan secara publik online goggle di indonesia, aplikasi fasilitas kesehatan coba gratis. Medisite-solusi booking online dan promosi praktis untuk faskes, medisite mempermudah pendaftaran pasien secara online melalui website.

Meningkatkan branding dan pendapatan dengan layanan booking online yang praktis, pelajari lebih lanjut
banner medisite. Pada 15 march 2022, chanafi@trustmedis.co.id. Lihat semua artikel [vc_row], [vc_column] [vc_column_text]. Daftar isi, persyaratan membuka praktik dokter mandiri lalu.

Bagaimana mendapatkan SIP?, persyaratan membuka praktik dokter mandiri praktik mandiri dokter adalah praktik dokter secara pribadi atau perorangan. Baik dokter umum, dokter gigi. Mau pun dokter spesialis, tempat praktik dilakukan di rumah sakit. Puskesmas, puskesmas pembantu atau klinik yang biasanya dilakukan di luar jam kerja dokter tersebut.

Praktik mandiri dokter bersama dapat di katakan sebagai bentuk kegiatan ekonomi yang dibuat dengan usaha bersama, di mana dalam suatu tempat praktik dokter terdapat berbagai jenis dokter yang mempunyai spesialisasi berbeda di satu tempat yang sama.

Membuat tempat praktik mandiri dokter tidak boleh asal membuka, karena pada dasarnya sudah diatur dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/ X/2011. Berikut adalah persyaratan yang harus di miliki : seperti mempunyai surat ijin praktik (SIP), surat tanda registrasi (STR), dan melakukan uji kompetensi. Pembuatan persyaratan-persyaratan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, selain persyaratan-persyaratan yang disebutkan sebelumnya.

Bentuk bangunan dari praktik dokter harus menunjukkan fungsi fasilitas kesehatan dan mempunyai ruang pendaftaran untuk menunjang kualitas faskes yang anda miliki, baca juga persyaratan surat izin praktik (SIP) dokter umum. Lalu, bagaimana mendapatkan SIP?. Baca di sini untuk mendapatkan informasi lengkap SIP, menurut permenkes nomor.2052/Menkes/ Per/X/2011, tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran. Terdapat persyaratan administrasi, prosedur. Dan lama waktu kerja yang dibutuhkan adalah 5 hari, ada 14 persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Yaitu, mengisi surat permohonan di tujukkan ke kepala dinas kabupaten/kota setempat (asli bermatrai) surat pengantar dari kepala puskesmas setempat.

Fotokopi KTP denah bangunan, air bersih & limbah, dan listrik. Denah lokasi/gambar situasi, surat keterangan bangunan dan tanah. Daftar ketenagaan list sarana dan prasarana, surat keterangan. Penggunaan sumber air, akta pendirian organisasi yang berbadan hukum.

Foto kopi ijazah dan SIP, masing-masing dokter yang berpraktik. Foto kopi NPWP setiap dokter, pas photo 4×6 cm = 2 lembar, 3×4 cm = 1 lembar. Rekom dari organisasi profesi ikatan dokter indonesia (IDI), kemudian setelah persyaratannya terpenuhi tahap berikut adalah prosedur. Yaitu, mengisi formulir pengajuan izin penyerahan berkas. Di verifikasi oleh petugas berkas yang belum lengkap/tidak memenuhi syarat akan di kembalikan dan kembali ke proses awal.

Jika data sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan penilaian, jika hasil visitasi/penilaian memenuhi syarat maka izin diproses. Jika tidak maka penerbitan izin di tunda atau dibatalkan, pencetakan izin dan paraf dari pihak berwenang tanda tangan kepala dinas yang mengeluarkan izin.

Penomoran & penyerahan izin kepada pemohon, staf mengarsipkan izin. Seperti yang anda perhatikan, langkah-langkah di atas hanyalah permulaan. Jika Anda nantinya akan membuka praktek dokter bersama tentunya, anda tidak hanya berfikir sebagai dokter namun juga di tuntut untuk bisa berifikir dari sisi pemilik faskes/pengusaha.

Namun, dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini, di kota langsa. Dugaan masih banyak yang tidak berlebelkan pada plang papan nama praktik/praktek dokter gigi atau jenisnya praktik/praktek dokter lainnya, kini telah menjamur di daerah kota langsa.

Ketika, kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. Mencoba menemui dari pihak kantor dinas kesehatan (dinkes) pemerintahan kota (pemko) langsa, di salah satu bidang. Yaitu, dengan kepala bidang (kabid) sumber daya kesehatan (SDK) bapak “zubir” di ruang kerjanya. Dan di dampingi oleh pejabat pungsional bidang sdk dinkes pemko langsa, bertujuan mempertanyakan (berkonfirmasi) dengannya mereka.

Tentang, yang kini telah menjamurnya plang papan nama praktik/praktek dokter gigi serta dokter lainnya di kota langsa. Tanpa adanya tertulis izin nomor praktik/praktek dokter, juga tanpa adanya keterbukaan informasi publik. Apakah ada dalam aturan (peraturan), di kantor dinas kesehatan atau pun di kementerian kesehatan republik indonesia.

Kabid sdk “zubir”, yang mewakili pungsional staf bidang sdk kantor dinas kesehatan pemko langsa tersebut. Langsung menjabarkan, dengan komentarnya mereka. “Pada sebenarnya, mereka juga harus membuat dan menggunakan tulisan izin nomor praktik/praktek dokter gigi. Atau praktik/praktek dokter lainnya, namun. Terkadang, status izin praktik/praktek dokter mereka tidak di buat pada plang papan nama di depan. Tetapi ada di dalam ruangan praktik/praktek mereka itu sendiri, cuma di dalam peraturan kemenkes-ri. Harus ada di tampilkan di tulisan plang papan nama mereka itu punya, kalau dari pihak dinkes pemko langsa.

Hanya sebatas, pembuatan rekomundasi saja. Bagi yang ingin mengurus izin praktik/praktek dokter gigi atau pun dokter sejenisnya yang lain, dengan rekomundasi yang kami keluarkan. Mereka juga harus mengantar ke kantor dpmptsp kota langsa, nah di sana lah penentuan perizinan praktik/praktek dokter itu dikeluarkan.” Imbuhnya, ke dua oknum asn di bidang sdk kantor dinkes pemko langsa tersebut, menyebutkan kepada kalangan wartawan/awak media online nasional aceh ini. Dini hari selasa 31/10/2023, sekitar pukul.11.15.wib.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan