KPU Akan Umumkan Penetapan Capres Cawapres , TKN Prabowo Gibran Imbau Pendukung Tidak Datang
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan berkas dokumen pendaftaran yang diserahkan pasangan Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sejauh ini sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan pendaftaran pada kontestasi Pilpres 2024.
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Sufmi Dasco Ahmad, Minggu, (12/11//2023) menggelar Konferensi Pers di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat.
“Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi massa dukung-mendukung di depan gedung KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November,” kata Dasco di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu.
Dasco menjelaskan alasan dari imbauan tersebut adalah ramainya informasi bahwa massa yang pro maupun massa yang kontra dengan pasangan Prabowo-Gibran akan hadir pada penetapan capres/cawapres besok.
Oleh karena itu, TKN Prabowo-Gibran khawatir terjadi situasi yang tidak kondusif.
“Ada dugaan dari informasi yang kami dapat bahwa apabila banyak massa berkumpul, maka akan dibenturkan massa yang pro dan yang kontra, serta akan dibenturkan dengan aparat penegak hukum untuk membuat suasana tidak kondusif,” katanya.
Ia pun meminta organisasi relawan pendukung KIM untuk dapat meneruskan imbauan ini kepada masing-masing organisasinya, dan tidak datang ke KPU RI dengan alasan apapun.
Dasco mengatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran sudah memenuhi seluruh syarat untuk ditetapkan sebagai capres dan cawapres oleh KPU sehingga pendukung tak perlu khawatir.
“Untuk apa berangkat ke KPU, karena pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sudah Final, sudah memenuhi syarat, serta tinggal ditetapkan dan tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan Pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot Anwar Usman dari jabatanya sebagai Ketua MK imbas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).
Diketahui saat ini ada 3 bakal Capres-Cawapres yang sudah mendaftar ke KPU.
Ketiga pasangan calon tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Ketiga pasangan Capres-Cawapres tersebut pun diketahui sudah menyerahkan syarat administrasi dan melakukan tes kesehatan.
Red Irwan