Desakan kepada Kepolisian untuk segera menangkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Firli Bahuri dan pengusaha Alex Tirta menggema di Mabes Polri,Rabu (16/November/2023).
Desakan itu disuarakan oleh massa dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Maju (AMIM).
Dalam orasi massa AMIM mengungkapkan,
“Salah satu agenda penting Reformasi tahun 1998 adalah pemberantasan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. Agenda penting itu kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan amanat Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelanggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN,” tegas koordinator aksi,Amri.
Amri menjelaskan: Pemerintah kemudian menunjukkan bukti keseriusan dengan membentuk Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Lahirnya KPK tentu membawa harapan besar:KKN bisa diberantas,dengan demikian cita-cita kemerdekaan:Keadilan dan kesejahtera bersama bisa terwujud,” ungkap Amri
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Ibnu Kaldun ini menyanyayangkan kondisi KPK sekarang yang jauh dari misi awal pembentukannya.
“Namun,semua harapan itu pupus. KPK yang diharapkan bisa menuntaskan agenda pemberantasan KKN,kini justru Lembaga tersebut bagian dari masalah. Adalah pimpinan KPK,Firli Bahuri bermasalah diduga melakukan pemerasan,penerimaan gratifikasi,janji terhadap mantan Menteri Pertanian,Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini di usut Lembaga Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro),” ungkapnya dengan nada keras.
Untuk diketahui,dalam pengungkapan kasus Firli Bahuri ini, Penyidik Polda Metro Jaya menemukan soal lain,yaitu terkait rumah mewah bernilai puluhan miliar di jalan Kertanegara No.46 yang ditengarai rumah tersebut “rumah singgah” Firli dan diduga menjadi salah satu tempat pertemuan dengan sang mantan Menteri Pertanian,Syahrul Yasin Limpo.
Rupanya rumah mewah tersebut,bukan bagian dari fasilitas Lembaga KPK, melainkan rumah sewa. Terungkap bahwa,yang menyewa rumah itu adalah Pengusaha yang bernama Alex Tirta.
Terkait temuan Penyidik Polda ini,Amri menjelaskan:
“Penjelasan Alex Tirta mengatakan,”bahwa uang sewa rumah itu berasal dari Firli,lalu dia yang membayar,” Menurut kami ini hanya alibi dan diduga berbohong.” Beber Amri.
Ia melanjutkan,”dugaan kebohongan Ini menjadi soal baru bagi Alex Tirta dan penyidik bisa mengenakan Pasal 221 KUHP, obstruction of justice dan pasal utama,yaitu pasal gratifikasi,” terang Amri.
Sambung pemuda mahasiswa ini,dengan demikian juga,Firli diduga tidak hanya menerima gratifikasi,hadiah janji dari Syahrul Yasin Limpo,tapi juga dari Alex Tirta.
Pengakuan Alex Tirta,“memiliki hubungan dekat,sebagai sahabat karena sama-sama hobi olahraga Bulu Tangkis, ” dengan Firli Bahuri merupakan salah satu petunjuk. Kami menduga,hubungan mereka lebih dari itu; Firli ketua KPK punya pengaruh yang bisa diperdagangkan kepada siapa saja,salah satunya Alex Tirta,”terang Amri.
Selanjutnya ia mengatakan,”apa yang dilakukan Firli dan Alex Tirta merupakan sebuah penghianatan cita- cita Kemerdekaan,cita- cita Reformasi dan merupakan pelanggaran hukum berat:UU Tipikor,” desakan Amri
Terlihat di lokasi,peserta Aksi AMIM berbasis rapi dengan memegang baliho besar dan memakai Topeng bergambar wajah Firli Bahuri dan Alex Tirta,mereka pun mendesak penyidik Kepolisan:
1.Segera tangkap,tersangkakan Firli Bahuri dan Alex Tirta
2.Segera periksa seluruh transaksi Keuangan di rekening Firli Bahuri dan Alex Tirta.
Salam perjuangan,”Kawan-kawan ini adalah Aksi jilid pertama dan akan ada aksi berikutnya bila pihak Kepolisian tidak mengindahkan tuntutan kami,” tutup Amri.
Red Irwan