KORBAN MAL PRAKTEK, TERTINGGAL GUMPALAN KAIN KASA, DI KEMALUAN PASIEN, AKHIRNYA KORBAN LAPORKAN SOKTER KE POLDA ACEH.

Keterangan foto: Gulungan Kasa Atau Tampon Yang Tertingga Dalam Vagina Pasien RSUD Pemkab Aceh Tamiang (Foto YLBHI-LBH Banda Aceh).

BANDA ACEH, MPI – Korban mal praktek, akibat tertinggal gumpalan kain kasa di dalam kemaluan pasien. Dokter RSUD aceh tamiang, di laporkan ke polda aceh.

Seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), pada rumah sakit umum daerah (RSUD) kabupaten aceh tamiang berinisial “EA”, diduga melakukan mal praktik terhadap seorang pasien berinisial “RD” (30) selasa kemarin 14 november 2023.

Akibatnya, korban mengalami gejala yang tidak wajar. Vaginanya mengalami yang nyeri hebat dan mengeluarkan cairan kuning, bercampur darah.

Hal tersebut, di sebabkan adanya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan yang tertinggal dalam vaginanya selama berbulan-bulan.

Kepala operasional YLBHI-LBH di banda aceh muhammad Qodrat SH MH, dalam keterangannya, kepada sejumlah wartawan media online yang tergabung. Pada hari elasa kemarin 14/11/2023 menyampaikan, kejadian bermula pada 28 juni 2023.

Lebih lanjut, muhammad Qodrat ini. Menyebutkan, saat itu. “RD” baru melahirkan anak pertamanya, secara normal pada seorang bidan di desa purwodadi kecamatan kejuruan muda kabupaten aceh tamiang provinsi aceh.

Setelah 1 (satu) jam bayi di lahirkan, “RD” mengalami retensio plasenta. Yakni, kondisi di mana plasenta bayi tidak kunjung keluar dari rahim ibu. Setelah 30 menit proses persalinan, ujarnya.

Di katakannya lagi, “RD” kemudian di rujuk ke RSUD pemkab aceh taminag. Untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, sebut Muhammad Qodrat.

Lanjutnya kembali, di RSUD kabupaten aceh tamiang. “RD”, mendapat tindakan operasi pembedahan perut (post laparatomiI) untuk mengeluarkan plasenta dari rahimnya.

Pasca operasi, “RD” itu. Di rawat intensif selama beberapa hari di ruang intenssive care unit (ICU), hingga di perbolehkan untuk pulang pada tanggal 5 juli 2023.

Menurut, surat keterangan dokter RSUD pemkab aceh tamiang itu. Nomor, 445/2586. Pada tanggal 11 juli 2023, yang ditanda tangani oleh “EA”. “RD”, di di agnosa mengalami post laparatomi a/i morbidly adherent + riwayat syok hipovolemik P1 post partum spontan luar di bidan, ujar Muhammad lagi Qodrat.

“Pasca pembedahan perut di RSUD aceh tamiang, “RD”. Mulai merasakan nyeri di bagian vaginanya, kesakitan ketika buang air serta kesusahan. Ketika hendak duduk dan berjalan, vagina “RD” juga mulai mengeluarkan cairan kuning. Bercampur darah yang mengeluarkan bau tidak sedap,” tandas Muhammad Qodrat.

Muhammad Qodrat melanjutkan, karena kondisinya semakin memburuk. Pada tanggal 12 september 2023 itu, “RD”. Memeriksakan dirinya ke salah seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi lainnya, di kota langsa.

Dalam pemeriksaan itu, baru di ketahui adanya benda asing dalam vagina “RD” tersebut. Dokter kemudian menyarankan untuk mengeluarkan benda asing tersebut, melalui tindakan operasi, karena kondisi “RD” tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan benda asing secara langsung melalui vagina.

Akhirnya pada tanggal 13 september 2023, “RD”. Kembali menjalani operasi di rumah sakit umum cut mutia kota langsa, dari hasil operasi itu. Barulah di ketahui bahwa benda asing yang ada dalam vagina “RD” adalah gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan, tampon tersebut. Di duga berasal dari tindakan bedah perut (post laparatomiI) yang di jalani “RD”, sebelumnya di RSUD pemkab aceh tamiang.

Atas kejadian ini, RD yang didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh telah membuat laporan ke Polda Aceh pada tanggal 02 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh. Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malapraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP. Selain melanggar ketentuan pidana, EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap professional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya.

“Kami berharap pihak Polda Aceh dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses setiap orang yang diduga terlibat. Tidak hanya dokter yang bersangkutan, pihak RSUD Tamiang juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh RD. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 UU Kesehatan yang menentukan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit. Apabila pihak rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan dari pasien, maka sepatutnya rumah sakit juga harus bertanggung jawab terhadap semua kerugian pasien yang disebabkan oleh kelalaian pelayanan, tutupnya.

Sampainya kalangan sejumlah wartawan media online ini, sampai saat dengan selasa sore 14/11/2023. Belum mendapatkan keterangan resmi dari dokter yang menangani kasus “RD”. Kalangan sejumlah wartawan media ini tergabung, menelusuri kasus ini sampai ke RSUD aceh tamiang belum ketemu dokter yang menangani kasus ini sehingga kasus ini sampai ke jalur hukum.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan