IDI, MPI – Pemerintah kabupaten aceh timur, berusaha terus berupaya semaksimal mungkin menginformasikan tatacara pengunaan aplikasi ekinerja BKN kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten aceh timur.
Untuk itu, BKPSDM melaksanakan kembali kegiatan pemantapan penggunaan E-kinerja BKN bagi kepala perangkat daerah dalam lingkungan pemerintahan kabupaten aceh timur sejak 15 sampai dengan 17 november 2023 yang dipusatkan di aula BKPSDM pemkab aceh timur.
Pj bupati aceh timur, ir. Mahyuddin, m.Si, dalam sambutannya. Menyebutkan, bahwa aplikasi e-kinerja BKN ini. Di gunakan untuk menyusun SKP pegawai, “SKP tidak lagi di susun secara manual”. Sebutnya mantan sekda kabupaten aceh timur tersebut.
Aplikasi e-kinerja sudah mempedomani permenpan RB nomor 6 tahun 2022, ttentang pengelolaan kinerja ASN dan permenpan RB nomor 7 tahun 2022. Tentang sistem kerja, pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Penyusunan SKP, wajib di buat secara berjenjang. Di mulai dari SKP kepala perangkat daerah, SKP administrator/ pengawas sampai dengan SKP fungsional/pelaksana.
Sistem kerja, e-kinerja BKN. Membagi habis perkerjaan, artinya dengan sistem ini perkerjaan harus terbagi habis kepada ASN di unit kerja. Apa bila ada ASN yang tidak terbagi perkerjaannya, maka di pastikan tidak dapat menyusun dan di nilai SKP-nya pada aplikasi e-kinerja.
Hasil pelaksanaan kinerja, wajib disertakan bukti dukung sebagai eviden untuk setiap rencana hasil kerja yang di upload kedalam aplikasi e-kinerja.
Penilaian SKP tahun 2023, di lakukan secara tri-wulan dan tahunan.
Batas akhir, pengajuan SKP khusus bagi kepala perangkat daerah untuk persetujuan paling lambat tanggal 25 november 2023. Sedangkan untuk penilaian SKP, bagi seluruh ASN paling lambat tanggal 05 januari 2024.
Pemanfaatan hasil nilai SKP, melalui e-kinerja BKN. Menjadi dasar pemberian penghargaan dan sanksi, penghargaan di maksud berupa kenaikan pangkat. Tambahan penghasilan, tugas belajar. Penghargaan individu, juga termasuk di gunakan untuk alat ukur rotasi/mutasi/ promosi/demosi.
Bagi ASN yang tidak menyusun dan menilai SKP melalui aplikasi e-kinerja BKN, maka untuk proses pelayanan administrasi kepegawaian dapat di tunda sampai dengan selesainya SKP pada aplikasi e-kinerja BKN.
Dengan telah dilakukannya migrasi e-kinerja aceh timur ke e-kinerja BKN, maka per tanggal 01 oktober 2023 ASN yang menjadi peserta TPP tidak menginput lagi perkerjaannya ke dalam e-kinerja aceh timur. Sehingga TPP oktober sampai dengan desember 2023 ini, mengunakan capaian kinerja pada e-kinerja BKN.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)