ACEH, MPI – Pemerintah kabupaten aceh timur, penjabat bupati aceh timur Ir. Mahyuddin, M.Si. Di dampingi asisten I bidang pemerintahan, kesistimewaan dan kesejahteraan rakyat Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP. Dan kepala satuan PP dan WH T. Amran, SE, MM, mengikuti pengarahan menteri dalam negeri-RI tito karnavian. Secara zoom meeting bertempat di aula set-dakab, kabupaten aceh timur idi jumat 17/11/2023.
Menteri dalam negeri (mendagri) muhammad tito karnavian, memberikan pengarahan kepada seluruh penjabat (pj) kepala daerah dalam rangka menjamin netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik ini. Dia menjelaskan, dasar hukum netralitas ASN telah tertuang dalam pasal 9 ayat (2) undang-undang (U-U) nomor 20 tahun 2023. Tentang ASN, pasal tersebut. Menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Kemudian juga disebutkan di sini, pp nomor 94 tahun 2021. Pasal 5, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPR-RI. DPD-RI, DPRD. Dengan cara ikut berkampanye menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” katanya secara virtual.
Mendagri menjelaskan, netralitas ASN yang telah diatur U-U ASN dan aturan lain tentang pemerintahan tersebut. Ketika di langgar akan mendapatkan sanksi administrasi, bentuknya bisa berupa teguran. Mutasi, hingga dalam konteks pj. Adalah penggantian pj, kepala daerah. Mekanisme sanksinya melalui penegakan hukum terpadu, (gakkumdu) oleh bawaslu yang didukung oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Bawaslu bisa melakukan mediasi, menyelesaikan tanpa ligitasi proses hukum. Atau bisa melanjutkan ke proses hukum, penyidikan dan seterusnya. Pra-pradilan, karena ada sanksi pidananya. Di antaranya membiayai pasangan calon legislatif tertentu itu pidana,” terangnya.
Mendagri membeberkan implementasi netralitas pj, kepala daerah dalam pemilu dan pilkada serentak 2024. Pertama, di larang melakukan foto bersama peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Kedua, di larang mengunggah. Menanggapi, dan menyebarluaskan gambar. Foto, video. Peserta pemilu, ke tiga. Di larang memasang baliho/spanduk, yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu.
Kemudian, ke empat. Di larang menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu, ke lima. Di larang mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu, selain itu. Pj, juga di larang menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
“Saya Mendagri menekankan kembali tentang netralitas ASN, termasuk terutama di (pemerintah) daerah dalam konteks tugas saya,” tandas mendagri.
(Pasukan Ghoib Kaperwli Aceh/Team)