*Aksi Damai Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), Tuntut Kejaksaan Negeri Kapuas Patuh Pada Peraturan Adat*

Palangka Raya – www.MediaPatriot.co.id

Kapuas – Aksi damai yang dilakukan oleh Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), di depan kantor kejaksaan Negeri kapuas. Senin 20 Nop 2023 berlangsung damai dan tertib.


Untuk pengaman aksi damai tersebut aparat Kepolisian, juga mengarahkan personilnya untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan. Aparat kepolisian berjaga jaga didalam pagar Kejaksaan maupun luar pagar Kejaksaan Negeri Kapuas.


Dalam aksi tersebut Ormas MABB menuntut kejaksaan Negeri Kapuas, untuk menghormati apa yang sudah menjadi keputusan adat sesuai dengan keputusan tumbang Anoi tahun 1894.


Ormas MABB juga menuntut Kejaksaan Negeri Kapuas menghormati dan mengakui apa yang sudah menjadi kerapatan mantir dan keputusan Damang, selaku tokoh adat dayak dan forum Damang.


Kalau Kejaksaan Negeri Kapuas tidak mau mengakui dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan adat dayak, Silakan keluar atau pindah atau keluar dari Bumi Tambun Bungai.


Untuk menyampaikan lebih lanjut tentang aspirasi yang disampaikan, perwakilan Ormas dan tokoh adat dayak dipersilakan masuk dan berdialok dengan pihak Kejaksaan.
Dan dalam dialok tersebut di hadapi langsung eloh Kepala Kejaksaan Negeri kapuas Luthcas Rohman, S.H., M.H. dan juga Kapolres Kapuas AKBP. Kurniawan Hartono.


Ormas MABB, tokoh dayak juga keluarga Lambut Bin Saki ingin memperjelas lagi, mengapa sampai saat ini pihak perusahaan tidak membayar hak mereka yang 128 ha. Dan tentang kasasi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, yang mana pengadilan Tinggi Palangkaraya sudah memutuskan atau mengabulkan banding dengan no keputusan 203/PID/2023/PT PLK, dan melepaskan Lambut Bin Saki dari segala tuduhan.
(A.Rafie).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan