LANTAMAL III JAKARTA MENGIKUTI SOSIALISASI PERKASAL TENTANG KEATKUMAN DAN KUMPLIN BAGI PNS
TNI AL–Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili oleh Wakil Komandan (Wadan) Lantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto, S.E., M.H. mengikuti sosialisasi Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pejabat yang Berwenang Menghukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI Angkatan Laut dan Perkasal Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS TNI Angkatan Laut oleh Paban IV Binkar Spersal selaku Ketua Tim Sosialisasi bertempat di gedung serbaguna (GSG) Mako Lantamal III Jakarta Jl. Gunung Sahari No. 2 Ancol, Jakarta Utara, Kamis (23/11/2023).
Danlantamal III Jakarta dalam sambutannya yang dibacakan Wadan Lantamal III Jakarta mengatakan “Kegiatan sosialisasi Perkasal ini untuk memberikan penjelasan secara rinci, untuk itu agar seluruh pejabat personalia dan PNS di lingkungan Lantamal III Jakarta dapat mengikuti dengan seksama dan sungguh-sungguh sosialisasi Perkasal oleh tim Spersal sehingga dapat menyerap pengetahuan secara maksimal dan memahami secara utuh tentang Perkasal tersebut. Ke depan diharapkan seluruh pejabat personalia dan PNS di lingkungan Lantamal III Jakarta dapat memahami dan melaksanakan Perkasal Nomor 16 Tahun 2022 dan Perkasal Nomor 34 Tahun 2023 dengan lebih baik sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi dalam menangani permasalahan hukum bagi PNS di lingkungan Lantamal III Jakarta”.
Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Laut (Aspers Kasal) Laksda TNI Paulus Rahmad Wahyudi, S.E., M.Tr.(Han). dalam sambutannya yang dibacakan Paban IV Binkar Spersal mengatakan “Kedatangan tim dari Spersal di Lantamal III Jakarta adalah dalam rangka melaksanakan program kerja Spersal tahun 2023 untuk menyampaikan informasi terkini atau sosialisasi terkait dengan telah ditetapkannya Perkasal Nomor 16 Tahun 2022 sebagai revisi dari Perkasal Nomor 12 Tahun 2015 dan Perkasal Nomor 34 Tahun 2023 sebagai revisi dari Keputusan Kasal Nomor Kep/744/V/2015. Penetapan Peraturan Kasal tersebut karena adanya tuntutan perubahan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan untuk diketahui oleh setiap orang dalam hal ini oleh setiap PNS maupun pejabat personalia”.
Selanjutnya Aspers Kasal menjelaskan “Pada kesempatan ini akan disampaikan hal-hal yang perlu diketahui dan dilaksanakan oleh pejabat personalia dan seluruh PNS yang berdinas di Lantamal III Jakarta, agar diikuti dengan serius dan dipahami sehingga didapatkan kesamaan pemahaman. Kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana refreshing atau penyegaran kembali dan utamanya untuk menambah pengetahuan tentang peraturan kepegawaian di lingkungan TNI Angkatan Laut”.
(Dispen Lantamal III Jakarta)
Red Irwan