Jakarta,- mediapatriot.co.id Heru Budi Hartono, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, memberikan penegasan kuat terkait larangan penjualan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Beliau menekankan bahwa praktik menjual dan membeli KJP Plus adalah hal yang tidak diperbolehkan serta tidak dapat ditoleransi.
KJP tidak bisa diperjual belikan,KJP itu untuk membeli baju, tas, alat sekolah lainnya Kalau tadi disampaikan diperjual belikan itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP, ucap Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi dioleh media
Heru Budi Hartono menyatakan bahwa penerima KJP termasuk dalam golongan yang berhak menerima bantuan pangan bersubsidi, yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2016.
Subsidi pangan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan pokok anak-anak yang sedang bersekolah.
Apabila terdapat pelanggaran atau praktik jual beli KJP Plus, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa subsidi pangan murah akan diberhentikan
Anak-anak itu supaya sehat, bisa bersekolah, dan bersaing dengan teman temannya, punya kemampuan, mendapatkan ilmu yang baik, makannya dikasih apa? Kasih ayam, daging, telur, ikan itu untuk dimakan oleh anaknya, bukan untuk diperjual belikan ucapnya Heru Budi Hartono
Gubernur menjelaskan bahwa jika KJP Plus dijual, subsidi pangannya akan segera dihentikan.
Suharini Eliawati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran tersebut.
Kalau terjadi diperjual belikan (subsidi pangan penerima KJP), itu sesungguhnya pada saat sekarang, kalau ada aduan-aduan warga masyarakat dengan senang hati tentu nanti kita akan tindaklanjuti bersama, ungkapnya.
Suharini juga mengimbau warga masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktek praktek jual-beli KJP Plus.
Gubernur menegaskan bahwa tindakan akan segera diambil jika hal tersebut terjadi di gerai atau tempat penukaran pangan murah katanya
(JHON )