SUKABUMI,MPI -Polemik Surat Kepala Desa Citarik Nomor 005/001/Citarik/XI/2023,tanggal 22 Nopember 2023 Prihal Surat Pemberhentian Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah RW Kampung Cisaat Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Surat yang ditandatangani Kepala Desa Terpilih ,H.Sumantri, hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Siklus II Gelombang II di Kabupaten Sukabumi ,yang baru saja di Lantik pada tanggal 15 Nopember 2023,lalu. Kini menuai polemik dan kontroversi di kalangan Masyarakat, dimana para RT dan RW tidak terima dengan Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Citarik.
Dimana surat tersebut tidak mengacu kepada tata naskah baku,tidak berdasarkan aturan,bersifat propokasi dan arogansi seorang Kepala Desa.Salah seorang Ketua RW dan RT menyebutkan, Senin,(27/21/2023). “Buat para RW dan RT sih sangat kecewa,ke kami tidak ada Surat Peringatan sebelumnya.Apalagi apa salah kami.Ya kecewa dengan tindakan Kepala Desa Citarik yang baru,memecat sepihak dengan alasan tidak jelas dan berpotensi menabrak aturan,”sebutnya.
Carut marut Surat Pemecatan RT dan RW di Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Mendapat Tanggapan serius dari Pemerhati dan Pengamat kebijakan Publik dari DPK.Kokab Sukabumi LIDIKKRIM-SUS,Adji Sudrajat,DM,SH.Surat Kepala Desa Citarik,H.Sumatri yang memberhentikan Ketua RT dan RW di wilayah Kampung Cisaat tidak mencantumkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 18 tahun 2018,tentang lembaga Kemasyarakatan Desa.
Surat tersebut jelas dibuat dan ditandatangani oleh kepala desa Citarik,dengan membubuhkan cap/Stempel Jabatan Kepala Desa Citarik.Dibuat hari Rabu,22 Nopember 2023,nomor 005/001/Citarik/XI/2023 ,prihal Surat Pemberhentian. Sedangkan menurut Keputusan Bupati Sukabumi nomor 07 tahun 2001 tanggal 17 April 2001,tentang tatacara Kearsipan Pemkab Sukabumi, pada tata naskah yang benar seharusnya Nomor : 149/001/2008/XI/2023. 149 Index RT/RW ,001 Register desa, 2008 desa Citarik,XI bulan Nopember,2023 tahun. Mengandung arti Kepala Desa tidak patuh ketentuan pasal 29 Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 ,yang menyatakan pasal 29 Kepala desa dilarang,merugikan kepentingan umum,membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain,dan atau golongan tertentu. Menyalahgunakan wewenang,tugas,hak dan/atau kewajiban. Melakukan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Melanggar sumpah/janji jabatan. Bahwa akibat tidak patuh atas ketentuan pasal 27 tersebut diatas,Kepala Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu,”terancam ketentuan pasal 30 : 1.Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal.29 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan /atau teguran tertulis. 2.Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan ,dilakukan tindakan pemberhentian sementara,” tegasnya.
Reporter : Nana Supriatna Kepala Biro : Sopandi Editor : Hamdanil Asykar