Kupang, MediaPatriot – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT (Irjen Johni Asadoma) untuk segera menangkap & memproses hukum semua anggota ormas Garuda & Garda Flobamora yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua saat berunjuk rasa di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oeobo, Kota Kupang, NTT, Jumat (1/12/2023).
Kasianus Weli Waldus selaku Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Cabang Kupang mengatakan bahwa, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Artinya bahwa dalam mengemukakan pendapat melalui aksi demontrasi tidak ada satu orang pun yang bisa dan berhak membatasi untuk tidak boleh melakukan aksi demontrasi apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan.
“Ormas Garuda & Garda Flobamora tidak mempunyai kapasitas untuk membubarkan masa aksi apalagi melakukan tindakan kekerasan. Undang-undang tidak mengatur soal itu, kepolisian saja tidak punya hak untuk melarang apalagi sesama ormas.
Harusnya yang punya hak untuk menjawabi tuntutan masa aksi adalah pemerintah, bukan ormas Garuda & Garda Flobamora” tegas Weli.
PMKRI Cabang Kupang juga mengkritisi sikap aparat kepolisian yang hadir dilokasi kejadian. Anggota Kepolisian yang hadir harusnya mengamankan masa aksi supaya substansi aspirasi masa aksi itu bisa disampaikan dengan jelas, bukan malah menonton tindakan kekerasan ormas Garuda & Garda Flobamora terhadap masa aksi. “Kami patut menduga bahwa kedua ormas ini mungkin bekerjasama dengan Kepolisian untuk membubarkan secara paksa masa aksi”, jelas Weli.
Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT untuk segera menangkap & memproses hukum semua anggota ormas Garuda & Garda Flobamora yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi demontrasi hari Jumat (1/12/2023).
“Jika Kapolda NTT tidak menangkap kedua anggota ormas tersebut, maka PMKRI Cabang Kupang akan melakukan konsolidasi seluruh Oraganisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kota Kupang untuk melakukan aksi demontrasi besar-besaran di depan Mapolda NTT”, tutup Weli.
Penulis : Weli Waldus