Ternyata PT ARA Tak Punya Jalan Houling

Haltim, mediapatriot.co.id – Sampai saat ini PT. Alam Raya Abadi (ARA) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan wasile kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, belum mampu membuktikan hak kepemilikan jalan houling.

Terbukti Dalam dokumen RKAB Tahun 2023 PT ARA pun masih memakai jalan kebun bukan jalan PT. ARA.

Anehnya PT. ARA selalu mengklaim bahwa jalan houling itu adalah milik PT. ARA

PT. ARA sengaja membodohi masyarakat lingkar tambang guna memuluskan produksi di kecamatan wasile sejak Tahun 2010 sampai dengan saat ini, terkait hak kepemilikan Jalan Houling.

Yang lebih anehnya lagi adalah penyataan Kepala Desa Subaim Malik Kababa yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan jalan houling PT ARA itu ada.

” Dokumen hak kepemilikan jalan houling PT ARA itu ada, artinya jalan houling itu milik PT ARA setelah di buat kan pembebasan sisi kiri 12,5 meter dan sisi kanan 12,5 meter”. Sebutnya

Akan tetapi pernyataan kepala Desa Subaim ini, tidak bisa di buktikan dengan Dokumen hak kepemilikan jalan houling PT ARA alias hanya ASBUN.

Sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara setelah di awancarai pada saat kegiatan di Resto Sorasa Ternate mengatakan tidak semua jalan houling PT ARA masuk dalam Kawasan IPPKH.

” Tidak semua jalan houling itu masuk di kawasan area IPPKH, kita bisa lihat di lampiran IPPKH nya justru jalan houling nya lebih besar berada di APL Yang artinya berada di luar kawasan hutan “. Bebernya

Ini berbeda dengan apa yang di sampai kan oleh kuasa hukum PT ARA yang mengatakan jalan houling itu masuk kawasan hutan.

” Keputusan menteri kehutan Republik Indonesia SK Nomor 790, pemberiannya izin masuk dalam amar ke satu adalah pelaksanaan operasi produksi nikel kegiatan lain serta arealnya memutuskan menjadi Kawasan hutan”. Sebut kuasa Hukum PT ARA

Kuasa hukum PT ARA juga tidak membaca semua Keputusan Menteri kehutanan tersebut, yang seharusnya kuasa hukum PT ARA membeber kan ke masyarakat berapa kilo meter jalan houling yang masuk kawasan hutan dalam keputusan tersebut dan Titik Nolnya di mana yang masuk kawasan hutan? Ini yang kuasa hukum PT ARA tidak mampu membeberkan ke masyarakat.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan