SUKABUMI,MPI – Materi Pokok Perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PN.Cbd,tanggal 30 Oktober 2023, Sidang ke -4 yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi,Kamis (7/12/2023).
Sidang masih berkutat pada mediasi yang ada ada titik temu dan terkesan buang-buang waktu. Menurut Penggugat Ledi Nurlaedi, terkesan sidang tersebut di buat tarik ulur waktu, untuk menghindari materi pokok gugatan di Persidangan nanti. “Kami anggap sidang ini di buat tidak serius dan cuman mengulur-ngulur waktu, tanpa ada kepastian dan ketegasan pihak PN.Cibadak,”tudingnya.
Menyikapi hal ini,Pemerhati Pemerintahan dan Pengamat Kebijakan Publik, Adji Sudrajat,DM,SH, angkat bicara. Gugatan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan secara serentak Siklus II Gelombang II, Minggu tanggal,24 September 2023.
Harus ditangani secara serius dan memberikan rasa adil bagi semua pihak yang mengharapkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak,menjadi sandaran untuk mencari keadilan hukum. ” Kami atas nama Lembaga DPK.Kokab Sukabumi LIDIKKRIM- SUS, meminta Pihak Pengadilan memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan,” tegasnya.
Reporter : Nana Supriatna Kepala Biro: Sopandi Editor: Hamdanil Asykar