ACEH, MPI – Personel polres lhokseumawe menggagalkan enam pengungsi rohingya yang mencoba melarikan diri dari tempat penampungan eks kantor imigrasi lhokseumawe kecamatan blang mangat, jumat 08/12/2023) sekira pukul 01.00.wib.
Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di mapolres lhokseumawe mengatakan, dalam dua minggu terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di blang mangat. Dari dasar itu, kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.
“Hasilnya, pada jumat dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan. Pada sekitar pukul23.00.wib ke enam warga rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan,” ujarnya.
Lanjut kapolres, selain menangkap ke enam pengungsi rohingya. Tim sat-gas polres lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka, yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga kota lhokseumawe. Kepada polisi, ke tiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud. “Setelah menjemput, ke enam warga rohingya ini dibawa ke belakang GOR unimal desa uteunkot untuk ditransitkan dan pada sekitar pukul.02.00.wib akan diberangkatkan ke sumatera Utara dengan bus PMTOH,” pungkasnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga rohingya dari lhokseumawe menuju ke sumatera utara.
“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang-RI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp.120 juta dan maksimal Rp.600 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Kasi Humas Polres Lhokseumawe/Bid.Humas Polda Aceh)