LBH DKR Sukabumi Saleh Hidayat,SH : Skandal Bantuan Hukum Desa Di Kabupaten Sukabumi,Seharusnya 85 Kepala Desa Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

SUKABUMI,MPI- Aktifis LBH DKR yang juga calon anggota DPR-RI No. Urut 1 Dapil IV Kota dan Kabupaten dari Partai Bulan Bintang. Saleh Hidayat,SH, berpendapat. Kasus skandal bantuan hukum desa di Kabupaten Sukabumi yang beberapa bulan yang lalu sempat heboh dan menjadi wacana ruang publik di beberapa media online, kini mulai redup dan kurang terdengar lagi kabar perkembangannya. Padahal sudah ada Laporan Pengaduan dari HMI Cabang Sukabumi yang disampaikan kepada Polres Sukabumi terkait penyalahgunaan wewenang oleh 85 desa yang sudah melakukan MOU dengan Pihak MP Lawfirm serta sudah melakukan pembayaran jasa bantuan hukum yang diperuntukan bagi masyarakat miskin. Pembayaran tersebut mengunakan dana desa dan dilakukan melalui proses transfer dari rekening kas desa ke rekening kantor atau staf MP Law Firm. Atas proses transfer tersebut Inspektorat telah melakukan investigasi dan audit yang hasilnya telah disampaikan kepada Bupati Sukabumi dan pihak aparat penegak hukum yakni penyidik Polres Sukabumi. Pihak Bupati Sukabumi bahkan telah mengeluarkan surat perintah agar 85 desa segera mengembalikan dan menyetorkan kembali uang yang telah terlanjur dibayarkan kepada pihak MP Lawfirm, meskipun kemudian Pihak MP Law Firm telah mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)dimana Bupati Sukabumi sebagai Pihak Tergugat ke PTUN Bandung terkait Surat Perintah Bupati Sukabumi tersebut. Saya sebagai Praktisi Hukum dan Ketua LBH DKR(Damar Keadilan Rakyat) Sukabumi, ingin menyampaikan pandangan hukum terkait skandal bantuan hukum desa di Kabupaten Sukabumi tersebut, saya berpandangan bahwa seharusnya Penyidik Polres Sukabumi sudah menetapkan minimal 85 Kepala Desa yang sudah melakukan pembayaran jasa bantuan hukum desa tersebut diatas menjadi Tersangka karena telah melanggar pasal 17 UU No.30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan, dilarang menyalahgunakan wewenang, Larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, Larangan mencampuradukan wewenang dan atau larangan bertindak sewenang wenang. Bahkan lebih jauh tindakan 85 desa tersebut juga telah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran tersebut merujuk kepada MOU atau Perjanjian oleh dan antara 230 Desa dengan MP Law Firm. MOU tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yakni harus memenuhi 4 syarat, yaitu pertama kesepakatan mereka yang mengikatkan diri. Kedua kecakapan mereka yang membuat kontrak atau perjanjian, ketiga suatu hal tertentu, dan ke empat suatu sebab yang halal. Apabila merujuk kepada 4 syarat perjanjian tersebut, jelas kepala desa dan atau MP Law Firm, tidak cakap atau tidak memiliki legal standing yang sah untuk melakukan perjanjian karena tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait bantuan hukum yakni dalam hal ini melanggar UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Selain itu, syarat ke empat, yaitu suatu sebab yang halal diatur lebih tegas dalam pasal 1337 KUHPerdata yang mengatur bahwa objek suatu perjanjian, yakni suatu sebab yang halal adalah terlarang apabila dilarang oleh UU atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Surat perintah bupati Sukabumi kepada 85 desa agar mengembalikan adalah jelas sekali bahwa MOU bantuan hukum desa tersebut adalah melanggar pasal 1337 KUHPerdata tersebut, selain itu, keputusan BPHN RI mengeluarkan blacklist terhadap 85 desa dan MP Law Firm beberapa bulan yang lalu membuktikan bahwa MOU bantuan hukum desa tersebut diatas adalah telah melanggar UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Reporter : Asep Mita Kepala Biro: Sopandi Editor: Hamdanil Asykar