Pemkab Sukabumi Dengan PTPN VIII Di Duga Ada Konspirasi Terkait Tanah Seluas 630 Ha Milik Almarhum Natadipura

SUKABUMI,MPI- Polemik terkait Tanah seluas 630 ha milik Almarhum Natadipura berdasarkan alas hak, Letter C No 16 seluas 25 ha, Letter C No.84 seluas 49 ha, Letter C No.89 seluas 477 ha dan Vervonding No.1745 seluas 79 ha, semuanya atas nama Natadipura, yang terletak di Desa Ubrug, Desa Sukaharja dan Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. yang selama ini di Klaim oleh Pihak PTPN VIII Afdeling Kebun Cibungur, sebagai area HGU PTPN VIII. Sebuah perusahaan BUMN, tanpa pernah HGU nya diinformasikan atau ditunjukan ke Publik secara transparan dan terbuka, bahwa itu artinya tanah seluas 630 ha tersebut termasuk kategori Tanah Negara.

Tapi anehnya sebagian tanah tersebut telah dialihkan bentuk pemanfaatannya yang semula area perkebunan menjadi, diantaranya telah berdiri bangunan permanen milik Ponpes Assalam, Hotel dan Kolam Renang Demix serta Agro Wisata Saung Porang tanpa ada bukti peralihan hak dan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disampaikan ke publik sebagaimana diatur dan diharuskan oleh UU No.28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 25 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Belakang ditemukan sebuah bukti bahwa Bapenda Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan sebuah jawaban surat atas surat permohonan pendaftaran SPPT baru dan kesiapan ahli waris guna melakukan pembayaran pajak BPHTB waris atas tanah seluas 630 ha tersebut diatas. Jawaban surat dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)Kab Sukabumi tersebut pada pokoknya menerangkan dan menyatakan bahwa pengajuan tersebut tidak bisa diproses oleh karena tanah seluas 630 ha tersebut termasuk area HGU PTPN VIII tanpa pernah menunjukan bukti fisik copy HGU nya yang seharusnya ada di Pemda Kab. Sukabumi.

Saya melihat ada kejanggalan terhadap Surat Jawaban dari Bapenda Kab. Sukabumi tersebut, bahkan bisa disebut saya curiga ada kesepakatan jahat atau konspirasi antara oknum pejabat PTPN VIII dengan oknum Pejabat Pemda Kab Sukabumi.

Saya juga berpandangan bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan di duga sebuah Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang, yakni melanggar pasal 17 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dimana Badan dan atau Pejabat Pemerintah dilarang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas dan wewenangnya sebagai badan dan atau pejabat pemerintah. Selain itu, juga dapat termasuk sebuah perbuat melawan hukum, yakni Tindak Pidana Pembohongan Publik sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU.No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kecurigaan saya bukan tanpa dasar hukum, karena kami telah memiliki bukti surat dari KPK RI, yakni surat tanggapan atas laporan pengaduan saya terkait jual beli, atau sewa kelola tanah HGU PTPN VIII menjadi ponpes Assalam dan Hotel Kolam Renang Demix. KPK telah secara tegas menerangkan dan menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menindaklanjuti Laporan Pengaduan Saya. Itu artinya Negara tidak dirugikan karena objek tanah seluas 630 ha tersebut diatas, bukan tanah negara akan tetapi tanah hak milik adat dimana pemiliknya adalah almarhum Natadipura yang hak warisnya jatuh kepada Klien kami sebagai ahli waris yang sah secara hukum.

Saleh Hidayat,SH, Kuasa hukum Ahli Waris Natadipura ,Sabtu,(13/1/2024), mengatakan. Curiga Ada Kesepakatan Jahat (Konspirasi) Antara Oknum Pejabat PTPN VIII dan Oknum Pejabat Pemda Kab. Sukabumi Terkait Polemik Status Tanah Seluas 630 ha di Warungkiara. ” Kami menduga ada dugaan konspirasi antara Oknum Pejabat Pemkab Sukabumi dan PTPN VIII Kebun Pasir Badak di Afdeling Cibungur Kecamatan Warungkiara,tudingnya.

Reporter : Nana Supriatna Kepala Biro : Sopandi Editor : Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan