Kupang, MediaPatriot – Sekelompok pemuda mengeroyok Jeridemtus Nana (21) di desa Baraba, kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Minggu, (14/01/23).
Berdasarkan kronologinya, korban menyampaikan bahwa pada saat itu ia pulang dari Motadikin menuju desa Botin Maemina, dalam perjalan pulang sesampainya di desa Baraba ia dilempar dan dimaki, lalu karena ia merasa takut ia berdiri lalu pelaku menghampiri dan mencekiknya hingga terjadi pengeroyokan.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan dan berat di bagian wajah, darah yang keluar dari mulut dan paha korban yang terluka akibat dipukul menggunakan kayu bahkan pelaku merampas Handphone milik korban.
Pasca terjadi pengeroyokan tersebut dari pihak korban bersama keluarga Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malaka. Namun, hingga kini pelaku pengeroyokan tersebut belum juga di tangkap oleh pihak kepolisian.
Melansir Pos-Kupang.com Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat kejadian pengeroyokan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasin, AKP Salfredus Sutu belum dapat mengonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus pengeroyokan tersebut.
Menanggapi hal itu, Organisasi Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai Malaka (ITAKANRAI) Kupang, mengutuk dan mengecam tindakan brutal yang dilakukan pelaku dan mendesak Kapolres Malaka untuk secepatnya menangkap pelaku.
Selanjutnya, Ketua ITAKANRAI Kupang, Yeremias Ariesta Atok berharap pihak Polres Malaka menjalankan tugas sesuai segala ketentuan yang ada, karena menurutnya tindakan ini merupakan tindakan pidana berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 262 UU No. 1/2023.
“Jika tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pidana di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan”, tutur Aris Atok.
Penulis : NK