MEDIAPATRIOT.CO.ID -Jakarta Berdasarkan berita-berita yang telah di rilis boyamin awal Januari 2024, boyamin telah minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Namun, hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia juga tidak bisa tangkap Harun Masiku. Atas keengganan KPK sidang in Absentia, maka boyamin dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel.
Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia.
Demikian disampaikan oleh Boyamin MAKI dalam Release Pers (RP) yang disampaikan via WA kepada Wartawan MEDIAPATRIOT.CO.ID, Jum’at (19/1-2024).
“Dijelaskannya, gugatan Praper yang dimaksud adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.”KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkaranya dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” tandas Boyamin.
Menurut Boyamin, dengan berlarut-larutnya perkara Harun Masiku ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik. Berikut ini, adalah petikan permohonan pemeriksaan pra peradilan tersebut;
(Bento).*