JANUARI 2024, POLDA ACEH, BERHASIL UNGKAP 46 KASUS NARKOTIKA.

BANDA ACEH, MPI – Dit-resnarkoba polda aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika baik jenis sabu, ganja dan ekstasi pada januari 2024. Pengungkapan tersebut, merupakan wujud komitmen kapolda aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.

“Kurun waktu 1—15 januari 2024, dit-resnarkoba polda aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika. Dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja dan 1 kasus ekstasi”. Kata waka polda aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di polda aceh senin 15 januari 2024.

“Kurun waktu 1—15 januari 2024, dit-resnarkoba polda aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika. Dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja dan 1 kasus ekstasi”. Kata waka polda aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di polda aceh senin 15 januari 2024.

Armia Fahmi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga ikut mengaman 59 tersangka. Satu di antaranya adalah wanita, petugas juga mengamankan barang-bukti berupa 32,1 kg sabu. 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

Para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebutnya. Polda aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa.

Dalam kesempatan itu, Armia Fahmi ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat. Bahwasanya polda aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika. Termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walau pun anggota polri.

“Polda aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapa pun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan tegas.

Mantan irwasda polda sumut itu, juga menyampaikan. Narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda. Apa lagi aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat.

Hal ini, sambungnya, merupakan implementasi dari kebijakan presiden-RI dan pimpinan polri, khususnya kapolda aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di aceh, sebagaimana tercantum dalam _commander wish_ kapolda aceh poin ke-5.

Terakhir, iya berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba. Sebagaimana salah satu program yang telah dicanangkan polda aceh, yaitu dibentuknya kampung bebas narkoba.

(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan