MEDIAPATRIOT.CO.ID – JAKARTA – Asosiasi dan pelaku usaha, termasuk Pengusaha Bar, Diskotik, Beach Club, dan Karaoke, menggelar pertemuan penting dengan Menko Perekonomian terkait PBJT (Jasa Kesenian & Hiburan). Pertemuan ini berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
fokus utama membahas penundaan Pajak Hiburan sebesar 40%. hingga 75 %. Senin (22/01/2024)
Semuel Uruilal, ST,SH, MH Presdir Mexicolla Group mengatakan, Bagi kami ini sangat memberatkan, di Bali semua pada protes dan mungkin mau demo.
Menurut Semuel Uruilal, ST,SH, MH Presdir Mexicolla Group,penundaan pajak hiburan sebesar 40% adalah langkah yang perlu untuk mendukung kelangsungan industri hiburan di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi. “Kami, para pelaku usaha, memahami bahwa pajak hiburan yang tinggi dapat memberikan dampak negatif terhadap industri ini dan karyawan yang bergantung padanya,” ujarnya
Di Bali cukup ramai dan mereka siap Demo. Tadi kami sudah bicarakan kemungkinan besar ada 5 yang akan mengajukan Uji Materialnya, Judicial Review dan kami harapkan akan di tolak dan tuntutan kami di terima,” ungkapnya.
Tuntuntan kami kembalikan ke pajak yang seperti biasa yaitu 15%. Kita nunggu hasil hari ini dan Pak Menko Perekonomian sudah katakan bahwa Surat Edaran dari Mendagri harus dipatuhi oleh Kepala Daerah untuk mengeluarkan surat kembali ke pajak yang lama,” ujarnya.
Di luar negeri seperti di Bangkok
pajak minuman 0, sedangkan malaysia 6% untuk pajak hiburan
Dubai,Thailand sekarang banyak orang larinya kesana , khususnya di Bali banyak orang juga sudah mulai menunggu mau buat event katanya boleh ngak kamu kasih dengan pajak yang lama tapi kita disuruh buat pernyataan tidak naik kalau naik dibatalkan. Jadi kami juga ngak berani,” tandasnya.
Red Irwan