Kota Bekasi, MPN
Anggota Komisi IX DPR RI dsri Fraksi Golkar Dra Hj Wenny Haryanto, SH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Sosialisasi Keamanan Obat dan Makanan, Sabtu (20/1). Sosialisasi ini dilaksanakan dalam dua sesi kegiatan, dengan diikuti ratusan masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Sesi pertama, hadir narasumber Dra Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Fungsi Pengujian Balai Besar POM di Bandung, sedangkan pada sesi kedua menghadirkan narasumber Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt selaku Kepala Balai Besar POM di Bandung. Selain itu juga terlihat hadir Ketua Kadin Indonesia Kota Bekasi Huda Sulistio beserta segenap tokoh masyarakat Mustikajaya.
Saat menyampaikan pemaparannya, I Made Bagus Geeametta menegaskan tentang berbagai jenis obat-obatan yang dikonsumsi masyarakat. “Antara lain obat yang bisa dibeli bebas oleh masyarakat memiliki logo lingkaran hitam berwarna hijau, kemudian ada golongan obat bebas terbatas memiliki tanda lingkaran biru yang biasanya hanya dijual di apotek atau toko obat, lalu ada golongan obat keras yang memiliki tanda lingkaran merah dan huruf K yang bisa dibeli masyarakat dengan menggunakan resep dokter, dan yang terakhir adalah golongan narkotika yang memiliki tanda lingkaran putih dengan di dalam lingkaran terdapat tanda + atau tanda tambah yang tidak bisa digunakan sembarangan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sesi pertama, Dra Rera Rachmawati, Apt mengingatkan tentang empat zat berbahaya yang biasanya dijadikan bahan tambahan pangan (BTP). Menurutnya, BTP dicampurkan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan tertentu. BTP di antaranya, bahan pengawet, penyedap rasa, pewarna, dan pengental.
“Zat berbahaya yang pertama adalah formalin, yang merupakan larutan bening berbau menyengat dan mengandung sedikit metanol. Larutan ini digunakan untuk membunuh kuman dan sebagai bahan pengawet mayat. Efek yang ditimbulkan jika mengonsumsi pangan yang tercemar formalin adalah tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit saat menelan, mual, muntah, diare, sakit kepala, tekanan darah rendah, bahkan tidak sadar hingga koma, serta bila dikonsumsi dalam jangka waktu panjang, formalin juga bisa menyebabkan kanker, serta kerusakan pada hati, jantung, pankreas, ginjal, dan sistem susunan saraf pusat,” ulas Rera.
Zat berbahaya lainnya, yakni boraks merupakan zat yang sering digunakan sebagai pengenyal, pengeras sekaligus pengawet. Padahal, boraks merupakan bahan pembersih berbentuk hablur (kristal) berwarna kuning atau berbentuk serbuk berwarna cokelat.
Kemudian zat berbahaya lainnya adalah pewarna sintetis Rhodamin B yang biasanya digunakan sebagai pewarna tekstil dan kertas ini kerap kali disalahgunakan sebagai pewarna pangan. Rhodamin B berbentuk serbuk kristal dan berwarna hijau atau ungu kemerahan. Dalam larutan, rhodamin b akan berwarna merah terang berpendar.
“Pengonsumsian pangan yang terpapar rhodamin b dalam jangka waktu yang panjang bisa menumpuk dan menyebabkan pembesaran hati dan ginjal, gangguan fisiologis tubuh, serta iritasi paru-paru, mata, tenggorokan, hidung, dan usus. Rhodamin b juga termasuk karsinogen, yakni zat penyebab kanker,” kata Rera.
Dalam kesempatan yang sama, Wenny Haryanto berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya. “Dengan kewaspadaan ini, kita telah berupaya melindungi diri kita dan keluarga kita dari ancaman penyakit berbahaya yang disebabkan adanya zat berbahaya di dalam makanan yang kita konsumsi,” ungkap Wenny Haryanto yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi.