LHOKSEUMAWE, MPI – Pada tanggal 23 januari 2024, perdana di tahun 2024. Badan narkotika nasional republik indonesia (BNN-RI), menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah aceh utara provinsi aceh. Pada selasa 23/01/2024.
Hal ini merupakan komitmen BNN-RI sebagai _leading institution_ dalam pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan negara kesatuan republik indonesia dari ancaman narkotika.
Kepala BNN-RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., didampingi deputi pemberantasan BNN-RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si., direktur narkotika BNN-RI, Alexander Sabar, S.I.K., M.H., direktur pengawasan tahanan dan barang-bukti BNN-RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si., direktur interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, S.Sos., M.M., Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., turun langsung memimpin operasi pemusnahan 3 (tiga) titik lokasi penanaman ganja yang berada pada lahan seluas ± 2 hektar yang terletak di desa teupin reusep kecamatan sawang kabupaten aceh utara.
Lahan ganja tersebut, merupakan hasil temuan tim BNN-RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan polri khususnya polres aceh utara polda aceh.
Badan riset dan inovasi nasional (BRIN) dan badan informasi geospasial (BIG), berdasarkan hasil monitoring tersebut. Yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 22.864 pohon ganja dengan berat ± 10 ton.
Ada pun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm, pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.
Pemusnahan terhadap lahan ganja di desa teupin rusep kabupaten aceh utara tersebut, dilaksanakan sesuai dengan amanat pasal 92 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika.
Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI).