ACEH, MPI – Sat-reskrim polres aceh timur polda aceh, pada hari senin 22/01/2024. Mengamankan “HA” (50), warga desa paya seungat kecamatan peureulak barat kabupaten aceh timur.
“HA”, diamankan oleh tim opsnal sat-reskrim polres aceh timur. Karena ke dapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Kapolres aceh timur, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. Melalui, kasat reskrim Iptu Muhammad Riza. S, E. S,H,M.H, menyebutkan. “Kayu olahan tersebut, diangkut dengan menggunakan mobil suzuki cary jenis pick-up nomor polisi BL 8229 ZI,” kata kasat reskrim.
Dikatakan, pengungkapan ini. Bermula saat tim opsnal sat-reskrim polres aceh timur. Sedang melakukan patroli dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick-up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah lokop, serba jadi aceh timur.
“Informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul.23.00.wib. Mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu, melintas di desa klit kecamatan ranto peureulak. Kemudian dihentikan oleh petugas,” ungkapnya kasat reskrim.
Lebih lanjut mantan, kapolsek ganda pura polres bireuen in. Mengatakan, setelah dihentikan petugas menanyakan kepada “HA” peri hal kayu yang diangkutnya.
“Kepada petugas, “HA”. Mengaku, bahwa kayu tersebut. Adalah miliknya, yang iya beli dari “AM” warga lokop. Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, “HA” tidak bisa menunjukkan. Sehingga “HA”, berikut mobil dan kayu itu dibawa ke polres aceh timur”. Ujar, reza.
Selanjutnya, dari keterangan “HA”. Yang menyebutkan, bahwa kayu tersebut. Dibelinya dari “AM”, pada hari selasa 23/01/2024 tim opsnal dan unit tipidter sat-reskrim polres aceh timur.
Melakukan penyelidikan terhadap, “AM”. Dengan mendatangi rumahnya di wilayah lokop, namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.
Kepada petugas, “HA”. Menunjukkan tempat saat uya memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi terdapat 156 batang kayu olahan, “HA”. Mengatakan, bahwa kayu tersebut. Adalah milik “AM”, untuk proses hukum lebih lanjut. Semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke polres aceh timur.
“Atas perbuatannya, “HA”. Dipersangkakan, pasal 87 ayat (1) huruf a,b.c l, jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”. Terang, kasat reskrim tersebut.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/kasi humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)